Ucapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sungguh bertolakbelakang dengan apa yang di katakan oleh Menteri Dalam Negeri Fauzi Gumawan pada waktu itu yang mengatakan bahwa tidak di temukan adanya kerugian Negara dalamproyek pembuatan  e-KTP Nasional itu.Â
Kalau memang tidak di temui adanya kerugian negara dalam proyek pembuatan eKTP Nasional tersebut, bagaimana mungkin KPK menetapkan Sugiharto Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri waktu itu sebagai tersangka.Â
Harapan Pada PemerintahÂ
Yang jelas sebagai proyek dengan dana pagu sekitar Rp 6 Triliun itu, pembuatan e-KTP Nasional ini tidak saja di kerjakan oleh satu konsersium. Tapi melainkan di kerjakan oleh lima konsersium dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta.Â
Di antaranya PT PNRI, PT Sucofindo,PT LEN Industri, PT Quadra Solution dan PT Sandipala Artha Putra. Bahkan sebelumnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa Konsersium PT PNRI terbukti melakukan persekongkolan dalam tender e-KTP Nasional.Â
Walaupun PT PNRI mengajukan banding atas putusan KPPU tersebut, akan tetapi hasil dari putusan banding tersebut tidak pernah di ketahui oleh masyrakat.
Memang sudah menjadi suatu kelaziman, di negeri dengan julukan Ratna Mutu Manikam, Gemah Ripah Lohjenawi, Tata Tentram Tata Raharja, setiap ada Proyek di sana ada bagi bagi rezeki. Bukan tidak mungkin pula bagi-bagi rezeki di proyek pembuatan e-KTP Nasional ini, akan melibatkan banyak pihak termasuk anggota DPR RI dan menteri Dalam Negeri.
Akhirnya e-KTP Nasional itu menuai masalah seperti apa yangpernah di ucapkan oleh Muhammad Nazaruddin, bahwa dana Rp 6 Triliyun untuk pencetakan e-KTP Nasional, telah di bawa di Panitia Anggaran di DPR RI, untuk dimasukkan ke dalam (APBN) tahun 2011-2012.Â
Maka tidak tertutup kemungkinan jika bagi bagi rezeki di proyek pembuatan e-KTP Nasional ini melibatkan Anggota DPR RI. Siapa saja gerangan yang terlibat dalam kasus korupsi proyek pembuatan e-KTP Nasional ini? Sampai saat ini pihak KPK yang telah berganti pimpinan belum mengungkap hal ini.
Terlepas dari semua ini, agar persoalan sengkarut masalah eKTP tidak menjadi berlarut larut, ada baiknya pihak pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri untuk mencabut ultimatum itu, dan memberikan kebebasan kepada rakyat Indonesia, kapan dia mau mengurus  eKTP nya bukan hanya menakut nakutinya.
Kemudian pemerintah juga harus melakukan jemput bola untuk mendata masyarakat yang belum memiliki eKTP tanpa terkecuali, baik para perantau, tuna wisma, gelandangan dan pengemis d imana pun dia berada.Â