Mohon tunggu...
Wisnu  AJ
Wisnu AJ Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hidup tak selamanya berjalan mulus,tapi ada kalanya penuh dengan krikil keliril tajam

Hidup Tidak Selamanya Seperti Air Dalam Bejana, Tenang Tidak Bergelombang, Tapi Ada kalanya Hidup seperti Air dilautan, yang penuh dengan riak dan gelombang.

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup Pilihan

Pelarangan Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran, Lagu Lama yang Didendangkan Kembali

2 Juli 2016   15:07 Diperbarui: 2 Juli 2016   15:33 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber fhoto/liputan6.com

Pelarangan terhadap penggunaan mobil dinas untuk dibawa mudik oleh para pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabatnya, yang kini kebali didengungkan adalah merupakan lagu lama yang kembali didendangkan oleh para pejabat pemangku kepentingan di negeri ini.

Pelarangan terhadap penggunaan mobil dinas diluar jam kerja, berdasarkan Peraturan Menteri Pendaya Gunaan Aparatur Negara, yang sekarang menjadi Menteri Pendaya Gunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) No: 87/2005. Tentang Pedoman Efesiensi Penghematan dan Disiplin Kerja. Dalam Peraturan itu disebutkan bahwa Penggunaan Kenderaan Dinas, dibatasi hanya pada hari kerja.

Kemudian disusul dengan Peraturan Pemerintah (PP) No: 53 Tahun 2010 Tentang Displin PNS, Pelarangan terhadap pengunanaan Pasilitas Negara untuk kepentingan pribadi, dilarang oleh Negara. Termasuk dalam penggunaan mobil dinas, yang dipakai oleh para PNS disemua jenjang tingkatan golongan dan kepangkatan dilarang untuk menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi.

Namun pada kenyataannya, belakangan pelarangan penggunaan Mobil Dinas itu, terjadi tarik ulur, sehingga peraturan pelarangan terhadap penggunaan mobil dinas untuk dipakai lebaran semakin melemah, bahkan tidak jelas aturannya. Sehingga peraturan itu menjadi bias dan membingungkan masyarakat.

Men PAN-RB Yuddi Chrisnandi, belakangan memberi lampu hijau kepada para PNS untuk dapat menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran. Namun Chrisnandi membatasinya. Yang boleh untuk menggunakan mobil dinas dibawa mudik lebaran, adalah bagi PNS yang berpenghasilan rendah. Namun Chrisnandi menyerahkan sepenuhnya terhadap boleh tidaknya mobil dinas itu dipakai untuk mudik lebaran kepada Kepala Daerahnya masing masing, apakah itu Gubernur, Bupati dan Walikota.

Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Tahun 2013 telah melarang bagi PNS dan Pejabatnya untuk menggunakan mobil dinas dibawa mudik Lebaran. Alasan KPK cukup sederhana, karena mobil dinas dibeli dengan uang rakyat. Maka tidak manusiawi jika mobil dinas yang dibeli dengan uang rakyat, kemudian dipergunakan  untuk kepentingan pribadi.

Pernyataan Men PAN-RB Yuddi Chrisnandi, yang mnembenarkan mobil dinas untuk dibawa mudik lebaran oleh PNS yang berpenghasilan rendah, adalah merupakan pernyataan yang asal bunyi. Apakah Men PAN – RB tidak mengetahui yang terjadi dilapangan, dilingkungan kerja para PNS diberbagai intansi.

Baik dilingkungan kantor Gubernur, Bupati dan Walikota di Indonesia, kalau yang namanya pegawai rendahan, yang memiliki gaji rendah, tidak dipasilitasi mobil dinas. Misalnya di lingkungan Pemerintah Daerah Kota dan Kabupetan, pejabat yang dipasilitasi dengan mobil dinas adalah pejabat Eselon II, Kepala Dinas dan Badan. Kemudian Sekretaris Daerah. Dan Eselon III yang dipasilitasi mobil dinas adalah para camat. Tidak ada pegawai rendahan yang dipasilitasi dengan mobil dinas.

Bagaimana mungkin seorang pegawai rendahan dilingkungan Pemerintah Daerah dapat untuk memakai mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran, sekalipun itu harus dipinjamnya dari atasannya,  sementara para pejabat yang difasilitasi mobil dinas itu yang juga sebagai atasannya,  memerlukan mobil tersebut untuk dipakainya berlebaran.

Biasnya peraturan yang dikeluarkan oleh Men PAN-RB, membuka peluang bagi para pejabat dan Kepala Daerah/Wakil untuk tetap menggunakan mobil dinas dibawa mudik lebaran. Dengan dalih bahwa mobil dinas tersebut dipergunakan oleh bawahannya untuk mudik lebaran. Sementara untuk mengharapkan kesadaran para Kepala Daerah/Wakil dan pejabat dilingkungan kerjanya, jauh panggang dari api.

Penggunaan mobil dinas untuk dipakai mudik lebaran, tentu dapat melukai perasaan masyarakat miskin negeri ini. Karena sesuai dengan apa yang dikatakan oleh KPK, bahwa mobil dinas itu dibeli dengan uang rakyat, kemudian biaya operasional dan kerusakannya juga ditanggung oleh rakyat melalui Negara, jelas membuat rakyat merasa tersinggung.

Mobil dinas yang dibeli dengan uang rakyat itu, tidak saja digunakan oleh para pejabat yang dipasilitasi dengan mobil dinas, tapi melainkan mobil dinas juga acap kali digunakan oleh para anak, menantu dan keluarga para pejabat bukan dalam urusan kedinasan, tapi melainkan untuk kepentingan pribadi. Apa lagi setiap mobil dinas memiliki plat Polisi ganda. Merah dan hitam. Sehingga masyarakat awam tidak mengetahui kalau mobil dinas itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Agar pernyataan Men PAN-RB Yuddi Chrisnandi, bukan bermaksud untuk mengkibuli masyarakat, sebaiknya Men PAN – RB Yuddi Chrisnandi dalam mengeluarkan pernyataan dan peraturan janganlah mencle mencle. Tapi harus tegas. Termasuk dalam pelarangan penggunaan mobil dinas untuk dipakai mudik lebaran.

Tepian Sungai Rokan, 2/7/2016

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun