[caption id="attachment_414130" align="aligncenter" width="534" caption="Mery Jane/Fhoto Metrotv News.com"][/caption]
Apa yang di katakan oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Desmen J Mahesa, yang mencurigai adanya unsure rekayasa yang di lakukan oleh Pemerintah Negara Pilifina untuk menyelamatkan warga negaranya Mary Jane, dari eksekusi hukuman mati yang dilakukan oleh Pemerintah Indonmesia, memang perlu untuk di waspadai.
Menjelang detik detik terakhir pelaksanaan hukuman mati yang di lakukan oleh regu tembak di penjara Nusa Kamabangan, tiba tiba saja Presiden Joko Widodo, memerintahkan kepada Jaksa Agung  H.M Prasetio, untuk menunda pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati Mary Jane.
Menurut Presiden Jokowi penundaan eksekusi mati terhadap warga negara Filipina itu, atas permintaan Presiden Filipina Benagno Aquino Jr. karena Mary Jane adalah korban human trafficking., dan saat ini calo yang merekrut Mary Jane, yang akan mempekerjakannya kenegara Singapura Maria Kristina Sergio menyerahkan diri kepada pihak kepolisian di negara Filipina. Dan Maria Kristina Sergio inilah, yang menjebak atau menyuruh Mary Jane untuk menyeludupkan Narkotika ke negara Indonesia, dan tertangkap di bandara Adisucipto .
Untuk keperluan penyidikan terhadap kasus ini di negara Filipina, maka pemerintah Pilifina, perlu untuk meminta keterangan terhadap Mary jane, yang di katakan sebagai korban human trafficking di negaranya.
Penyerahan diri Maria Kristina Sergio, tokoh yang menyuruh atau menjebak Mary Jane untuk menyeludupkan narkotika ke negara Indonesia, menyerahkan diri, adalah suatu hal yang diluar dari pemikiran manusia. Apa pun alasannya seorang mafia yang bergerak dalam lingkaran penyeludupan narkotika, tidaklah segampang itu mau menyerahkan diri kepada pihak yang berwajib, sekalipun hati kecilnya merasa kasihan terhadap orang yang di korbankannya.
Maria Kritina Sergio, orang yang menyuruh atau menjebak Mary Jane, bukanlah seorang mafia kelas teri, tapi melainkan jika melihat sepak terjangnya, untuk menyuruh seseorang melakukan penyeludupan narkotika antar negara, Maria adalah sindikat narkotika Internasional. Lantas semudah itu merasa kasihan melihat orang yang di korbankannya akan di eksekusi mati..
Dan yang tidak masuk akal lagi, Maria Kristina Sergio, sebagai sindikat narkotika Internasional, bukanlah berdiri sendiri, tentu Maria juga mempunyai jaringan sindikat narkotika di beberapa negara, termasuk di dalam negerinya sendiri. Begitu gampangkah Maria menyerahkan diri hanya untuk menyelamatkan satu nyawa orang yang di korbankannya.
Apakah Maria tidak berpikir, jika ia menyerahkan diri, tentu sindikatnya akan terbongkar, dan orang orang yang terlibat di dalam nya akan ditangkap. Dan resiko yang akan di hadapinya, juga akan menaruhkan nyawanya. Bagaimanapun anggota sindikatnya akan membunuh Maria, jika maria menyerahkan diri dan mengungkap rahasia sindikatnya.
Jangan jangan apa yang di katakan oleh Desmon J Mahendra yang juga Wakil Ketua Komisi III DPRRI itu benar. Bahwa pemerintah negara Pilifina itu merekayasa dengan menyuruh orang menyerahkan diri dengan tuduhan human trafficking, demi untuk menyelamatkan Mary Jane. Dan jangan jangan pula Mary Jane juga termasuk sindikat narkotika Internasional, yang turut tergabung bersama Maria Kristina Sergio. Yang dilindungi oleh Pemerintah dan negaranya.
Apapun alasannya, sebenarnya Pemerintah Indonesia, tidak perlu untuk menunda eksekusi mati terhadap Mery Jane. Karena hukum negara Indonesia berbeda dengan hukum yang ada di negara Filipina. Sekalipun bahwa Mery Jane fiesta Viloso adalah korban human trafficking di negaranya.
Yang pasti. didalam persidangan di pengadilan yang digelar secara terbuka untuk umum, dan Mary Jane juga di damping oleh pengacaranya, hakim menyatakan dengan penuh keyakinannya sesuai dengan keterangan saksi saksi dan barang bukti yang ada Mary Jane di nyatakan bersalah karena menyeludupkan narkotika ke Indonesia dan di jatuhi hukuman mati.
Upaya hukum lainpun telah ditempuh oleh Mary Jane melalui pengacaranya, mulai dari Peninjauan kembali (PK) sampai kepada Kasasi dan Terakhir kepada tingkat pengampunan kepada Presiden, pun sudah kandas. Mary Jane tetaplah di nyatakan bersalah dan dihukum mati.
Mengenai adanya seseorang yang menyerahkan diri yang mengaku sebagai calo yang akan mempekerjakan Mary Jane, dan kemudian menjebak atau menyuruhnya membawa narkotika ke Indonesia. Sebenarnya itu adalah urusan pemerintahan negara Pilifina, tidak ada sangkut pautnya dengan negara Indonesia.
Tapi apa lacur, pemerintah Indonesia telah menunda eksekusi mati terhadap warga negara Filipina itu. Dan entah sampai kapan, Â proses hukum yang akan di jalani oleh Mary Jane. Dan selama proses hukum itu berjalan, Mary Janepun masih dapat menghirup udara. Dan dapat pula menerima tamu yang datang berkunjung di kamar jeruji besi tempat dia ditahan. Dan boleh jadi Mary Jane akan menjadi Bandar Narkoba yang dijalankannya dari dalam penjara, sambil menanti datang nya maut untuk menjemputnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H