“Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah – Al Hasyr ayat 7”
Berikut ini catatan kajian rutin tiap Kamis ba’da Magrib di Masjid Mujahidin Perak Surabaya yang diisi oleh Ustadz Aunur Rofiq dari Al-Furqon Gresik. Kajian rutin ini membahas kitab Aqidah Ath Thahawiyah karya imam Abu ja’far Ath Thahawi.
Pada pertemuan Kamis 19 November 2015 ini melanjutkan bab Bid’ah.
Selamat menyimak.
***
Macam-macam bid’ah dalam ibadah:
- Bid’ah yang tidak ada tuntunannya sama sekali dalam Islam
Misal:
- Sholat tertentu yang tidak ada contohnya.
- Puasa tertentu yang tidak ada tuntunannya.
- Memperingati hari/bulan/tahun tertentu yang tidak disyariatkan. Seperti peringatan ulang tahun pondok pesantren, peringatan ulang tahun seseorang. Karena perayaan itu bagian dari ibadah.
- Ibadahnya ada, namun menambah-nambahi.
Contoh: sholat ashar yang harusnya 4 rakaat, ditambahi jadi 5 rakaat.
Ibadah yang tidak ada tuntunannya maka tertolak. Lihat Al-Hasyr ayat 7 yang di dalamnya ada kalimat “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.”
Contoh lain: mengkhususkan puasa hari jumat itu tidak boleh. Tapi seumpama sedang puasa Daud lalu jatuh pada hari Jumat, maka ya tidak apa-apa karena tidak mengkhususkan puasa hari Jumat.
Dalam hal ibadah itu ada 3 hal penting yang perlu diperhatikan:
- Baik wajib atau sunnah, dilakukan selama ada tuntunannya.
- Misal: dilarang puasa saat hari raya. Maka tidak boleh dilakukan.
- Tidak ada larangan dan tidak ada tuntunan. Maka yang seperti ini jangan dilakukan. Karena dalam hal ibadah harus ada tuntunannya baik wajib maupun sunnah (poin a)
- Ibadah yang ada tuntunannya, tapi membuat yang lain (berbeda –pen)
Misal:
- Dzikir memang ada syariatnya, tapi jika dilakukan bersama-sama satu suara maka tidak ada syariatnya.
- Memaksakan dalam ibadah yang disyariatkan. Misal: puasa ada syariatnya, tapi dia menyengajakan berpanas-panas supaya lebih tersiksa sehingga harapannya dapat pahala lebih banyak. Atau sholat semalam suntuk dari Isya sampai Subuh, padahal Rosul pun mencontohkan bahwa beliau tetap sholat malam namun juga tetap tidur.
- Mengkhususkan waktu-waktu ibadah.
Misal: mengkhususkan sholat berjamaah malam nisfu sa’ban. Menyemarakkan malam dengan ibadah memang boleh, tapi jika lalu dikhususkan waktu-waktu tertentu tanpa tuntunan maka tidak boleh.
Hukum bid’ah:
- Dalam urusan duniawi maka boleh, asal tidak ada larangan dan tidak membawa kerusakan.
- Bid’ad dalam urusan ibadah haram dan tersesat.
Macam bid’ah itu tergantung dengan tingkatan dosanya. Bisa dibagi menjadi 4 macam:
- Kesesatan/kebid’ahan yang mengarah kepada kesyirikan. Misal meminta pertolongan kepada selain Allah, maka ini bid’ah syirkiyah.
- Bid’ah yang belum jatuh kepada kesyirikan, tapi sudah menjadi sarana menuju syirik. Misa: sholat yang ditujukan kepada Allah tapi dilakukan di kuburan. Memang belum syirik karena masih ditujukan kepada Allah tapi sudah menuju kepada kesyirikan.
- Bid’ah yang menyebabkan jatuh pada kefasikan. Seperti khawarij dan murji’ah. Murji’ah mengatakan iman itu hanya di dalam hati, terpisah dengan amalan.
- Bid’ah maksiat. Contoh: orang yang tidak mau menikah dengan niat supaya tidak terganggu ibadahnya.
***
Simak rekaman kajiannya di sini, namun kualitasnya kurang terdengar keras.
Semoga bermanfaat.
Surabaya, 20 November 2015
“Ikatlah ilmu dengan tulisan”
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H