Mohon tunggu...
Wisnuaji Gagat Priambada
Wisnuaji Gagat Priambada Mohon Tunggu... lainnya -

Lelaki yang 'terpaksa' mencari nafkah di dunia IT. Penikmat kopi. Sangat benci ketika kopi di cangkir sudah habis.

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Catatan “Kajian Rumah Tangga Islami” – Ustadz Khalid Basalamah

21 Oktober 2015   10:06 Diperbarui: 8 Juli 2017   15:28 803
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gaya Hidup. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Dalam Islam tidak ada beda laki-laki dan perempuan dari sisi pahala, namun dari sisi tugas tetap berbeda.

Berikut ini catatan dari kajian “10 Pilar Mempertahankan Rumah Tangga” Ustadz Khalid Basalamah yang diselenggarakan oleh Yayasan Nidaul Fithrah dan beberapa lembaga lainnya (lihat pamflet).  Kajian diselenggarakan Ahad 18 Oktober 2015 pukul 09.00 – 11.30 di Masjid Manarul Ilmi ITS Surabaya. Jika sekiranya ada yang terlewat dalam catatan saya ini, silakan jika ingin mengoreksi.

Karena tidak diperbolehkan merekam kajian oleh pihak penyelenggaran, maka saya tidak bisa membagi rekaman apa pun. Kita tunggu saja video dari AnnidaTV yang katanya akan dipublish di channel Youtube-nya.

Selamat menyimak.

***

  1. Tidak mungkin beramal sholeh tanpa iman, dan tidak mungkin beriman tanpa ilmu.
  2. Orang dianggap berhasil jika dapat membangun rumah tangga yang baik.
  3. Definisi pernikahan.
    1. Pernikahan adalah penyatuan dua jenis anak adam dalam satu ikatan ritual agama yang menghalalkan hubungan biologis diantara keduanya. Yang juga menyatukan keluarga pasangan tersebut.
    2. Perempuan muslimah dilarang menikah dengan pria non muslim. Namun laki-laki muslim boleh menikahi wanita ahlul kitab, namun diprioritaskan menikah dengan sesama muslim.
    3. Anak hasil zina haram dinisbatkan kepada ayahnya. Tidak pula mendapat hak waris.
    4. Cek video Ustadz Khalid di Youtube berjudul “Jalan Tol Menuju Surga”.
    5. Siapa yang menikah maka menyelamatkan setengah agamanya. Karena dengan menikah akan membantu menghindari berbagai fitnah.
  4. Tujuan pernikahan:
    1. Perkenalan dan perluasan hubungan (Al-hujurot ayat 13)
    2. Ketentraman (Ar-Ruum ayat 21)
    3. Punya keturunan yang sholeh dan sholehah (An Nahl ayat 72, Faathir ayat ke 11, Surat Asy-Syuura ayat 11)
    4. Ketaatan kepada Allah. Menikah itu karena perintah agama.

Menikah itu kebutuhan, maka jika sudah butuh, menikahlah!

  1. Konsep ta’aruf Islami:
    1. Melihat fisik yang dihalalkan (wajah dan telapak tangan).
    2. Kenali keluarganya. Umumnya fisik akan diturunkan dari Ayah atau kakek-kakeknya, sedang karakter diturunkan dari Ibu atau nenek-neneknya.
    3. Kenali lingkungannya.

Dalam Islam tidak ada beda laki-laki dan perempuan dari sisi pahala, namun dari sisi tugas tetap berbeda.

  1. Tata cara pernikahan islami:
    1. Tidak boleh ada pelanggaran syariat baik secara umum maupun khusus.
    2. Tidak boleh ada campur baur tamu laki-laki dan perempuan.
    3. Tidak boleh ada musik.
    4. Tidak boleh makan sambil berdiri.
    5. Harus ada wali wanita.
    6. Harus ada mahar. Wanita yang paling baik adalah yang sedikit maharnya.
    7. Harus ada dua saksi terpercaya.
    8. Diiklankan/diumumkan. Dalam hadits disampaikan, umumkanlah walau dengan seekor kambing..
  2. Hak dan kewajikan masalah biologis.

Lihat An-Nisa ayat 34.

Laki-laki sebagai pengambil keputusan finaal dalam rumah tangga. Bermusyawarah boleh, tapi pada akhirnya laki-laki yang memutuskan.

Kewajiban suami:

  1. Berkelakuan baik. (An-Nisa ayat 19)
  2. Memberikan nafkah (Surat Ath Thalaaq ayat 6)
  3. Perlindungan dan pendidikan (surat At-Tahrim ayat 6)
  4. Memenuhi kebutuhan biologisnya.
  5. Berhias

Sedangkan kewajiban istri berkutat pada seputar ketaatan dan ridho suami.

Kebutuhan suami yang perlu dipenuhi:

  1. Istri harus menggunakan pakaian yang disenangi suami dan berdandan.
  2. Menyediakan makanan kesukaan suami.
  3. Kebutuhan biologis.
  4. Seksual dalam Islam.
    1. Seksual adalah fitrah manusia.
    2. Belajarlah dari tuntunan wahyu, bukan dari menonton film porno.
    3. Adab jima’ dalam Islam:
      • Baca doa sebelum melakukan jima’.
      • Dimulai dengan cumbuan. Ada hadits mengatakan bukan termasuk golongankan yang melakukan tanpa cumbuan terlebih dahulu.
      • Tidak boleh menggauli istri saat hadis, nifas, atau dari dubur.

Saat haid/nifas, boleh melakukan apapun selain memasukan/meletakkan kemaluan pada kemaluan.

  • Jangan ceritakan apa yang dirasakan/dilakukan pada saat jima’ kepada orang lain. Dalam hadits mengatakan bahwa mencerita-ceritakan jima’ yang dilakukannya itu sama halnya dua syaiton melakukan hubungaan seksual di jalan dan dilihat oleh banyak orang.

 

  1. Rumah tangga Islami.
    1. Mencari lingkungan Islami.
    2. Menciptakaan suasanna Islami.
    3. Menggunakan busana muslim, baik di luar maupun di dalam rumah jika ada yang bukan mahrom.
    4. Selalu mempertebal pengetahuan Islami.
    5. Menciptakan pergaulan yang sholeh.

 

Referensi buku yang baik untuk dibaca:

  • Mahkota pengantin.
  • Agar Istri disayang Suami dan Suami disayang Istri.

 

 

 

***

Semoga bermanfaat!

Surabaya, 19 Oktober 2015

Dipublikasi ulang dari blog saya

“Ikatlah ilmu dengan tulisan”

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun