Mohon tunggu...
Wisnuaji Gagat Priambada
Wisnuaji Gagat Priambada Mohon Tunggu... lainnya -

Lelaki yang 'terpaksa' mencari nafkah di dunia IT. Penikmat kopi. Sangat benci ketika kopi di cangkir sudah habis.

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

“Hukum Jual Beli Online” (Catatan Kajian Ustadz DR. Arifin Badri, Lc., M.A. 6/9/15)

7 September 2015   09:55 Diperbarui: 7 September 2015   12:37 1648
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
IMG-20150903-WA0004

Soal-Jawab:

  1. Soal: Terkait dropship

Jawab:

Sudah pernah saya tulis hukum dropship di website pengusaha muslim

 

  1. Soal: bolehkan menaikkan harga tanpa seijin pemilik barang yang kita jualkan?

Jawab:

Tidak boleh. Menaikkan harga harus seijin dan sepengetahuan pemilik barang.

 

  1. Soal: Bolehkah jika kita menjualkan barang orang lain, nama yang tertera pada saat pengiriman adalah nama kita?

Jawab:

Boleh. Pengiriman barang bisa dari pemilik barang langsung.

Dalam sistem dropship tidak harus menjelaskan bahwa kita hanya agen. Karena memang sudah seijin pemiliknya. Sehingga status kita adalah wakil dari pemilik barang.

 

  1. Soal: Apakah boleh ketika biaya administrasi atau DP itu hangus bila transaksi dibatalkan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun