Mohon tunggu...
Wisnuaji Gagat Priambada
Wisnuaji Gagat Priambada Mohon Tunggu... lainnya -

Lelaki yang 'terpaksa' mencari nafkah di dunia IT. Penikmat kopi. Sangat benci ketika kopi di cangkir sudah habis.

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

“Solusi Riba“ (Catatan Kajian Ustadz DR. Arifin Badri, Lc., M.A.)

5 September 2015   23:07 Diperbarui: 7 September 2015   09:58 2818
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di masyarakat, bentuk KPR ini berbagai macam.

Ada KPR yang melibatkan tiga pihak penjual, pembeli, pihak finance/bank. Ini pasti riba. Kita disuruh DP dulu ke developer (alias pembelian terutang), lalu setelah kita melakukan pembelian terutang kemudian bank melunasi sisanya. Kemudian kita berutang pada bank dengan tagihan yang sudah berlipat ganda.

Tapi KPR yang langsung ke developer/pemilik rumah, in sya Allah boleh dengan catatan tidak ada denda keterlambatan. Jika developer khawatir bila tak ada denda pembeli akan terlambat bayar, maka solusinya pada klausul perjanjian ditulis bahwa rumah tersebut diagunkan ke developer. Sehingga kalau sengaja tidak membayar sampai sekian bulan, maka rumah disita dan dilelang ulang. Kalau rumah tersebut laku lebih banyak dari sisa utang, maka sisanya diserahkan ke pembeli yang masih berhutang tadi.. Kalau masih kurang, maka hutang tersebut berarti masih harus dibayar.

 

  1. Soal:

Apakah sistem MLM dalam pemberangkatan umroh/haji dan BPJS itu riba dalam prakteknya?

Jawab:

Terkait BPJS, MUI sudah mengatakan bahwa akadnya tidak sesuai syariah walaupun mereka mengatakan tidak haram. Saya sendiri tidak paham maksudnya. Selama saya mempelajari ilmu fiqih selama 15 tahun, kalau transaksi dikatakan tidak sesuai syariat ya berarti haram.

 

MLM umroh itu seperti perbudakan model baru. Ini namanya ekspoitasi dan penipuan. Kenapa?

Praktek yang ada yang saya tahu, kita disuruh membayar tiga juta misal untuk uang muka, lalu disuruh mencari 10 orang maka kita bisa berangkat gratis (hanya dengan tiga juta yang kita bayarkan di awal). Tapi kalau tidak bisa, maka uang tidak bisa kembali karena keanggotaannya bisa diwariskan ke orang lain (seumur hidup).

Biro tersebutlah yang mendapat untung besar sekali dengan DP yang dibayar, namun yang berangkat hanya sedikit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun