Perkembangan teknologi sekarang ini merupakan sebuah kemajuan yang sangat menguntungkan bagi semua kalangan, terutama di kalangan remaja. Salah satu perkembangan teknologi yang paling nyata adalah kemajuan internet yang berkembang begitu pesat, terutama dalam hal dunia maya atau yang biasa disebut cyber.Â
Perkembangan internet ini bagaikan dua mata pisau yang sangat tajam, mengapa demikian ? hal ini disebabkan karena perkembangan internet ini memiliki keuntungan bagi banyak pihak namun disisi lain juga memiliki potensi yang berbahaya. Perkembangan cyber ini tidak hanya mampu meningkatkan tingkat kejahatan namun juga membawa dampak buruk bagi lingkungan social dan kesehatan. Salah satu contohnya adalah bahaya cyber seks atau inovasi sexual karena menggunakan media internet atau dunia maya.
Pada dasarnya cyber sex ini dibagi menjadi 3 kategori, yang pertama adalah online porn yang meliputi gambar ataupun cerita sexual, yang kedua adalah chatting dengan topic seksual dan yang terakhir merupakan video porno yang akrab dikalangan remaja maupun orang tua. Tidak dapat dipungkiri bahwa keberadaan cybersex tidak lepas dari kata bisnis internet seks. Para pemilik situs-situs porno menyediakan fasilitas untuk berhubungan seksual di dunia maya dengan sarana webcam maupun chatsex. Dengan sarana web cam para pecinta seksual dapat saling berinteraksi dan menikmati keindahan tubuh lawan jenisnya. Sebagian orang berpendapat bahwa cybersex adalah kegiatan konyol.Â
Namun sebagian orang menilai bahwa reaksi seksual dan emosional dapat diperoleh dari cyber sex. Reaksi yang dirasakan saat melakukan cyber sex tak jauh berbeda dengan berhubungan seksual sesungguhnya. Cyber sex juga dapat memanjakan masyarakat dengan kemudahan memuaskan fantasi seks tanpa harus berhubungan intim. Bagi yang belum mengenal seks, cybersex juga bisa jadi sarana untuk belajar.
 Cyber sex ini juga diibaratkan seperti dua mata pisau yang tajam karena memiliki keuntungan dan potensi yang berbahaya. Innovation in sexuality atau yang biasa disebut cyber sex ini memiliki keuntungan seperti halnya yang pertama adalah hubungan suami istri yang terpisahkan oleh jarak dan waktu.Â
Melakukan cyber sex dengan pasangan yang sah mungkin masih bisa digolongkan sebagai salah satu inovasi seks yang memanfaatkan dunia maya sebagai alat perantara. Suami istri ini tetap dapat memanjakan hubungan seksual yang nyata tanpa harus bertemu satu sama lain, mereka melakukan hubungan seksual melalui dunia maya yang diyakini dapat meningkatkan keeratan dalam hubungan. Yang berikutnya adalah kegiatan cyber sex ini tidak menularkan penyakit seksual seperti kegiatan seksual lainnya. Kegiatan cybersex dilakukan sebagai penyalur hasrat seksual berupa obrolan seksual via chat, saling mengirim foto ataupun video.
Disisi lain cyber sex atau innovation in sexuality ini didominasi oleh kerugian daripada keuntungannya, menurut saya banyak hal yang merugikan yang dapat diakibatkan oleh kegiatan cyber sexual ini seperti :
- Dapat menyebabkan gangguan seksual yaitu menghilangkan minat untuk berhubungan seksual yang sesungguhnya dengan lawan jenisnya. Cyber sex ibaratnya melakukan seks tanpa penetrasi dan hanya melibatkan emosi dan khayalan, disitulah letak bahaya cyber sex karena bisa menimbulkan gangguan seksual. Pria yang terlalu sering melakukan cyber sex terbiasa merangsang diri dengan khayalan maka sistem syaraf tidak merespon dengan baik ketika ada rangsangan yang nyata dari lawan jenis, akibatnya penis tidak bisa berdiri dengan keras;
- Dapat merusak kerja otak karena jika tersambung ke dalam internet hal yang mendominasi pikirannya hanyalah seksual;
- Cenderung mengabaikan banyak kegiatan penting karena lupa akan waktu saat menjelajahi situs seksual;
- Bila tidak dapat mengakses ke internet maka ia akan menjadi marah seperti layaknya orang yang terpengaruh obat-obatan terlarang.
Namun meskipun demikian tak sedikit kalangan masyarakat yang tetap melakukan kegiatan cyber sex itu sendiri tanpa menghiraukan dampak maupun ancaman yang diakibatkannya. Hal ini disebabkan karena masyarakat sudah terpengaruh atau bisa disebut kecanduan, jika seseorang mengalami sesuatu hingga titik candu maka ia akan sulit untuk melepaskan hal itu seperti halnya menggunakan obat-obatan terlarang.Â
Jika seseorang sudah terikat dengan obat-obatan terlarang maka ia akan sulit untuk terlepas dari obat-obatan itu dan melakukan segala cara untuk tetap dapat merasakan obat-obatan itu sendiri seperti halnya mencuri, merampok bahkan menyayat tangannya dan mengkonsumsi darahnya sendiri karena di dalam darah itu sudah terkandung obat-obatan yang pernah dikonsumsi.
Sampai sekarang belum ada undang-undang yang mengatur tentang cyber sex itu sendiri. Semua itu tergantung pada norma masyarakat setempat dan kekuatan iman dari masing-masing individu. Oleh karena itu tidak ada seorang pun yang berhak melarang seseorang untuk melakukan cyber sex, dan tidak ada seorang pun juga yang berhak memaksa seseorang untuk melakukan cyber sex, semua itu bebas dilakukan selama dalam kesadaran dan tanpa adanya paksaan dari salah satu pihak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H