Mohon tunggu...
Raden Muhammad Wisnu Permana
Raden Muhammad Wisnu Permana Mohon Tunggu... Lainnya - Akun resmi Raden Muhammad Wisnu Permana

Akun resmi Raden Muhammad Wisnu Permana. Akun ini dikelola oleh beberapa admin. Silakan follow akun Twitternya di @wisnu93 dan akun Instagramnya di @Rwisnu93

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

3 Dosa yang Pesepeda Lakukan sebagai Pengguna Jalan

4 Maret 2022   17:33 Diperbarui: 4 Maret 2022   17:50 385
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

#2 Tidak taat peraturan lalu lintas

Dosa kedua yang sering dilakukan oleh pesepeda adalah tidak taat berlalu lintas. Saya sering melihat pesepeda yang tertabrak kendaraan bermotor karena nekad menerobos lampu merah. Saya pun langsung menghampiri pesepeda tersebut. Tapi alih-alih menolong pesepeda tersebut, saya malah memaki pesepeda tersebut dengan kata-kata kasar. Meskipun sepeda bukan kendaraan bermotor, hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk menerobos lampu merah atau melakukan pelanggaran lali lintas lainnya. Jangan mentang-mentang sepeda gak pernah ditilang lantas kalian jadi seenaknya berkendara.

Beberapa tahun yang lalu, teman saya ada yang sempat bekerja di Jepang. Blio ditilang polisi lalu lintas Jepang karena kedapatan mengendarai sepeda berboncengna dengan temannya. Saya sempat kagum dan bertanya-tanya, "Kapan Indonesia bisa semaju itu?"

Pertanyaan saya mungkin akan segera terwujud, dimulai dari Jakarta. Pesepeda yang melanggar lau lintas bisa kena tilang polisi. Ternyata, sudah lama ada aturan hukum yang memungkinkan pesepeda untuk ditilang jika melanggar peraturan lalu lintas, lho! Pasal 299 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi "Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu."

Tentu saya senang membaca aturan di atas, supaya para pesepeda di Indonesia bisa taat berlalu lintas, biar angka kecelakaan lalu lintas yang dialami pesepeda bisa turun. Harapannya, Indonesia bisa jadi negara semaju Belanda, Jepang, atau Singapura di mana pengendara sepedanya pada tertib berlalu lintas.

#3 Tidak memakai lampu

Dosa pesepeda lainnya yang sering saya temui adalah tidak melengkapi sepeda dengan lampu saat bersepeda di malam hari. Lampu sepeda tidak diperuntukan sebagai alat penerangan bagi pengendaranya saat berkendara di malam hari. Lampu sepeda bertujuan supaya pengendara kendaraan bermotor bisa melihat pesepeda di malam hari. Bukannya apa-apa, pengendara kendaraan bermotor sulit melihat pesepeda di malam hari, apalagi pada ruas jalan yang minim lampu PJU.

Saat ini sudah banyak lampu sepeda yang bisa dilengkapi oleh pesepeda. Mulai dari lampu depan yang dipasang pada stang sepeda, lampu belakang yang dipasang pada seat post sepeda, hingga lampu yang bisa dipasang pada helm sepeda. Mulai dari lampu yang harganya puluhan ribu Rupiah, hingga lampu yang harganya jutaan Rupiah. Tinggal pilih sesuai budget yang tersedia. Dengan melengkapi sepeda yang kamu gowes dengan lampu, kamu bisa meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas saat bersepeda di malam hari. Gak susah kan?

Itulah tiga dosa besar pesepeda yang sering dilakukan oleh pesepeda yang bisa menyebabkan kerugian tidak saja pada pesepeda tersebut, tapi juga pada sesama pengguna jalan. Mudah-mudahan, seluruh pesepeda bisa sadar dengan dosa tersebut dan segera bertaubat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun