1. Berkelakuan baik, persyaratan berkelakuan baik sebagaimana dimaksud, dibuktikan dengan ;
* Tidak menjalani hukuman disiplin dalam kurun 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi, dan
* Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas dengan predikat baik.
Sumber : Lapas Kelas II A Bekasi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!