Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah akan membawa tanggung jawab yang luas bagi lembaga pemerintah di tingkat daerah untuk mewujudkan tujuan otonomi daerah yaitu mempercepat tercapainya kesejahteraan rakyat. Mengingat fungsi utama pemerintah adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat maka pemerintah daerah dengan pembaharuan dan pengawasan perlu terus berupaya untuk meningkatkan kuantitas maupun kualitas pembangunan, satu di antaranya adalah meningkatkan kuantitas dan kualitas pembangunan fisik pengendalian banjir di Kota Samarinda.
Peran pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana alam merupakan kewajiban bagi pemerintah dan merupakan suatu sistem yang diperlukan setiap daerah sebagai organ yang menyangkut keselamatan dan keamanan bagi setiap orang. Akan tetapi dalam mengantisipasi semua itu sebelum terjadi hingga menyebabkan kerugian materi bahkan kehilangan nyawa sekaligus. Oleh karena itu, antisipasi sejak dini sangat penting untuk lebih ditingkatkan lagi. Selain pemerintah daerah, masyarakat juga memiliki hal penting dalam berpartisipasi untuk ikut memberdayakan kehidupannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H