Mohon tunggu...
Wishnu Fiqrianto
Wishnu Fiqrianto Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Semesta Berdzikir

Damai di hati, diri dan alam

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ihtikar

7 Mei 2020   22:30 Diperbarui: 7 Mei 2020   22:36 289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

#1

FIQH MUAMALAH

IHTIKAR

Berdasarkan hadist dari Sa'id bin Musayyab meriwayatkan: Bahwa Ma'mar, ia berkata, "Rasullah SAW bersabda "Barang siapa menimbun barang, maka ia berdosa," (HR Muslim (1605). Sudah sangat jelas bahwa Tindakan seperti ini dilarang dan hukumnya adalah haram, karena perbuatan tersebut didorong oleh nafsu serakah, loba dan tamak serta hanya mementingkan diri sendiri dengan merugikan orang banyak.

Perbuatan tersebut dalam Islam disebut juga dengan Ihtikar. Ihtikar berasala dari kata hakara yang artinya Az-Zulm (aniaya) dan Isa' Al Mu'asyarah (merusak pergaulan). Definisinya adalah menyimpan barang dagangan secara sengaja dengan tujuan untuk menjadikan barang tersebut menjadi langka peredarannya di masyarakat sehingga terjadi lonjakan harga.

Ustadz Ikhwan Basri mengatakan, banyak juga para ulama berpendapat bahwa melakukan Ihtikar sama halnya dengan perbuatan maksiat karena melanggar ketentuan Syariah. "Jadi orang yang melakukan penimbunan barang sehingga orang yang sedang membutuhkan kesulitan untuk mendapatkannya, dan ditambah dengan harga yang lebih tinggi, maka orang tersebut telah berbuat maksiat dan berdosa," kata beliau.

Oleh sebab itu ada baiknya di era saat ini kita terus selalu berupaya untuk menghindari perbuatan maksiat yang tidak disukai oleh Allah SWT. Islam adalah agama dinamis, dimana dinamis diartikan dalam KBBI adalah  penuh semangat dan tenaga sehingga cepat bergerak dan mudah menyesuaikan diri dengan keadaan dan mengandung dinamika. Artinya, Islam adalah agama yang bergerak cepat dan mampu beradaptasi dengan keadaan.

Secara tidak langsung hal itu juga sebaiknya dapat menjadi acuan untuk kita bisa cepat beradaptasi dengan lingkungan dan keadaan. Allah SWT telah memberikan kita akal dan pikiran, yang sudah seharusnya dapat mendorong manusia agar bersedia menggunakan akalnya untuk berpikir. Akal dan pikiran ini dapat kita implementasikan untuk terus berkreasi dalam perjalanan hidup, guna mencari dan mewujudkan sesuatu yang baik yang diridhoi oleh Allah SWT tanpa melakukan perbuatan maksiat.

Hikmah lain dari diharamkannya Ihtikar adalah supaya kita terhindar dari sifat tamak yang mengakibatkan kesengsaraan bagi masyarakat luas, karena Islam bertujuan memberikan manfaat untuk masyarkat serta mencegah dari sesuatu yang tidak baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun