Mohon tunggu...
Wishda Tri Andias
Wishda Tri Andias Mohon Tunggu... Jurnalis - hello

Hi, saya mahasiswi Universitas Nasional prodi Hubungan Internasional

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Apa Itu Hak Ekstrateritorial?

3 Oktober 2019   23:42 Diperbarui: 22 Juni 2021   12:34 1509
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hubungan luar negeri atau Hubungan Internasional sangat di perlukan oleh sebuah negara yang telah mempunyai kedaulatan. Negara yang mau bekerja sama dan menjalin hubungan dengan negara lain secara tidak langsung mereka telah mengakui kedaulatan negara tersebut. Dalam Hubungan Internasional terdapat istilah khusus atau biasa di sebut Terminologi.

Baca juga: Feminisme dalam Hubungan Internasional

Sebelumnya, Terminologi sendiri adalah ilmu tentang istilah dan penggunaannya. nah kali ini saya akan membahas salah satu istilah khusus hubungan internasional yaitu Hak Ekstrateritorial.

Berbicara mengenai Hak, berarti berkaitan dengan sesuatu hal yang mutlak. Hak yang saya bahas kali ini merupakan hak istimewa yang hanya dimiliki oleh seorang Diplomat.

Diplomat sendiri adalah seseorang yang mewakili negaranya di negara lain yang sudah diakui secara internasional. Seorang Diplomat mempunyai dua hak istimewa, salah satunya yaitu Hak ekstrateritorial.

Hak Ekstrateritorial adalah hak kebebasan diplomat terhadap daerah yang menjadi perwakilannya termasuk halaman bangunan  dan juga perlengkapannya. Dalam hal ini juga aparat keamanan seperti polisi, tni dan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya tidak diperbolehkan masuk tanpa ada izin dari pihak perwakilan wilayah tersebut.

Baca juga: Liberalisme dalam Hubungan Internasional: Merespon Covid-19 Tanpa Lockdown

Contoh Hak Ekstrateritorial :

  • Bendera, merupakan contoh identitas sebuah negara. Contohnya yaitu Diplomat Indonesia yang berada di negara Jepang, mereka berhak mengkibarkan bendera merah putih di daerah halaman rumahnya dan juga dapat mengkibarkan bendera merah putih pada perlengkapan pejabat seperti di bagian depan mobil.
  • Lambang Negara, sama dengan bendera, lambang negara juga sebuah identitas suatu negara. Lambang negara juga dapat di tempelkan pada perlengkapan pejabat.
  • Surat Menyurat atau segala hal yang berkaitan dengan dokumen masuk lulus sensor, dan hanya di peruntukkan untuk perwakilan negara yang terdapat di negara lain berada dalam Hak Ekstrateritorial. Dalam hal ini, negara penerima perwakilan tidak di perbolehkan membuka isi surat dan dokumen tersebut.
  • Kapal Asing yang berlayar di lautan dan melewati wilayah negara lain juga termasuk pada wilayah ekstrateritorial negara pemilik kapal tersebut.

Baca juga: Pendekatan Realisme dalam Hubungan Internasional: Vaksin Covid-19 dan Negara Kuat

Nah, yang saya jelaskan diatas merupakan pengertian dan contoh dari Hak Ektrateritorial. Sebenarnya masih ada hak-hak istimewa yang lainnya, tetapi saya hanya menjelaskan salah satunya. Semoga bermanfaat :)

Sumber referensi :

guruppkn.com

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun