Walaupun banyak manfaatnya, mengamalkan makan makanan halal ini memiliki berbagai tantangan seperti:
1. Kendala teknis. Salah satunya, kita harus memastikan sendiri apakah makanan yang kita beli itu halal dengan berbagai cara, kalau tidak ada, terpaksa mencari alternatif atau membuat sendiri makanan tersebut. Bagi industri makanan, hal ini menjadi lebih sulit, mereka harus memeriksa bahkan membuat sendiri bahan makanan yang dibutuhkan untuk menjamin kehalalan produk mereka.
2. Sosialisasi, edukasi, dukungan dan bantuan. Mengadakan makanan halal menjadi lebih sulit jika masyarakat belum memiliki ilmu atau memiliki pemahaman yang berbeda tentang makanan halal. Itu sebabnya sosialisasi dan edukasi tentang makanan halal sangat dibutuhkan setiap kalangan. Bukan hanya sosialisasi, bantuan dan dukungan juga sangat diperlukan. Pedagang kaki lima contohnya, mungkin saja mereka ada keinginan untuk sadar halal, tapi mengurungkan diri karena tidak mendapat dukungan dan bantuan. Maklum, pengadaan makanan halal bisa saja menambah  biaya waktu dan tenaga bagi usaha mereka.
3. Ekonomi. Dari sisi ekonomi, kebutuhan mengadakan makanan halal menjadi lebih mendesak bagi pedagang lokal jika kita melihat bahwa di dunia, sudah banyak pengusaha bukan Islam yang ikut mensukseskan makanan halal dengan pertimbangan ekonomi.Â
Tapi kita tidak perlu kuatir karena sekarang Kementrian Agama yang ikut membantu melaksanakan gerakan makanan halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). BPJH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah di bawah Kementrian Agama untuk menyelenggarakan Jaminan Produk Halal (JPH) dengan visi menjadi penyelenggara jaminan produk halal terbaik di dunia.
Dengan adanya BPJH, kita harap masalah dan tantangan yang muncul dengan pengadaan makanan halal dapat diselesaikan. Lembaga resmi seperti BPJPH sangat mempermudah sosialisasi, edukasi, dan publikasi produk halal. Kita tidak perlu mencari sendiri atau memilah kembali informasi yang benar tentang produk halal. Sertifikasi secara terpusat juga membuat seluruh konsumen dapat menikmati produk halal yang sesuai aturan Islam di berbagai tempat.
Sertifikasi dan sosialisasi juga dapat membantu pedagang lokal. BPJPH juga sudah menjamin bahwa proses sertifikasi produk Halal hanya membutuhkan waktu tidak lebih dari 60 hari kerja sehingga dapat langsung digunakan oleh pengusaha.Sertifikasi halal dapat menjadi modal pedagang lokal untuk bersaing merebut pasar luar negeri.
Beberapa informasi lain tentang BPJH adalah:
Wewenang BPJPH