Mahkamah Konstitusi telah membentuk peraturan mahkamah konstitusi sebagai langkah awal bagi mereka yang memperjuangkan hak konstitusionalnya. Peraturan tersebut berupa PMK No. 2 Tahun 2023 Tentang Beracara dalam perkara perselesihan hasil pemilihan umum anggota DPR dan DPRD, PMK No. 3 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam perkara perselesihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPD, serta Perma No, 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselesihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Pembentukan Perma tersebut merupakan langkah awal dalam menghadapi potensi terjadinya kecurangan sehingga masyarakat yang akan menggunakan hak konstitusionalnya dapat melaksanakan sesuai dengan perma tersebut.
Mengutip Lawrence M. Friedman, penegakkan hukum akan berjalan dengan baik apabila ketiga komponen ini berjalan baik, yaitu Struktur Hukum, Subtansi Hukum, dan Kultur Hukum. Dalam konteks subtansi hukum , mahkamah konstitusi telah memiliki wewenang dalam Undang-Undang Dasar NRI 1945 serta UU NO. 24 Tahun 2003 jo. UU. No. 8 Tahun 2011 serta diberi wewenang dalam membentuk peraturan mahkamah konstitusi.Â
Struktur Hukum yaitu, penegak hukum harus independen, jujur, berkompeten, dan bertanggung jawab dalam melaksanakan wewenangnya, sebagus apapun produk hukum apabila tidak didukung dengan penegak hukum yang baik, maka penegakkan hukum tidak akan berjalan sebagaimana mestinya. Hakim mahkamah konstitusi harus ndependen tidak berpihak kepada siapapun, dan tidak dapat diintervensi oleh siapapun. Sejarah pernah mencatat petaka di Mahkamah Konstitusi melalui penangkapan Mantan Hakim Akil Mochtar yang terlibat dalam kasus korupsi oleh pihak-pihak yang berpekara.Â
Budaya Hukum, sikap dan perilaku masyarakat dalam hal ini calon peserta pemilu harus mendapatkan kesadaran hukum dalam memperjuangkan keadilan. Ketika terjadi permasalahan di lapangan para kandidat dapat mempertahankan hak-hak mereka sesuai dengan prosedur yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan kekacauan. Kegiatan Mahkamah Konstitusi dalam menyelenggarakan bimbingan teknis sebagai bentuk persiapan apabila terjadi Perselesihan hasil pemilihan umum. Dengan demikian peran Mahkamah Konstitusi dalam menjaga keadilan dapat tercapai apabila semua berjalan sebagaimana mestinya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI