Indonesia sepertinya sangat sulit jika pemberantasan korupsinya tidak dijaga betul-betul oleh semua mata masyarakat Indonesia.
Banyak tercatat seperti kasus Nazaruddin mantan bendahara Partai Demokrat yang terjerat berbagai kasus hukum dan korupsi.
Saat sidang nyanyian Nazarudin menyebut semua pihak bahkan membuat telinga nama yang disebutkan pada persidangan merah padam.
Namun nama-nama yang disebutkan sampai saat ini juga tidak terjamah hukum hanya sekedar kesaksian belaka dan tak terbukti.
Lain halnya pada saat Rapat dengar pendapat dengan pihak Kejaksaan Agung pada tahun 2020 bagaimana sosok seorang Jaksa Agung namanya menjadi momok karena dipakai oleh makelar kasus untuk menakut-nakuti.
Pada dengar pendapat tersebut Imelda dan Pudjianto Gondosasmito disebut 'menjual' nama Jaksa Agung untuk mengintimidasi para jaksa ataupun kepala daerah untuk mengatur proyek.
"Sama, dia (Pudji) yang selalu mengatasnamakan jaksa agung dan mengatur-ngatur institusi kejaksaaan dan proyek," katanya seperti dikutip suaracelebes.com
Negara Indonesia menyebut dirinya hukum adalah panglima,namun apa daya cengkraman kuat para mafia hukum seperti tak terjamah.
Negara ini tak akan maju, bahkan sosok Mahfud MD menyebutkan kalau mafia tambang diberantas maka rakyat seluruh Indonesia bisa mendapatkan jutaan tiap bulannya.
Mahfud meminjam pernyataan mantan Ketua KPK Abraham Samad yang menyebut bila korupsi sektor pertambangan dihapus, setiap orang Indonesia akan mendapat uang sebanyak Rp30 juta per bulan.
"Kata mantan Ketua KPK Abraham Samad (2013) kalau korupsi di sektor pertambangan saja bisa dihapus maka setiap kepala orang Indonesia bisa mendapat Rp30 juta tiap bulan," sambung Mahfud seperti dikutip cnnindonesia.com