Mohon tunggu...
Wisanggeni Wisanggeni
Wisanggeni Wisanggeni Mohon Tunggu... -

Ingin Indonesia Maju dan Berjaya

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

KJP, Pencairannya, dan Tuntutan Ganti Rugi Rp 100 Miliar …

17 Desember 2015   00:01 Diperbarui: 19 Desember 2015   21:47 1967
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tetapi pernyataan Yusri tersebut dibantah Ahok. “Ngapain saya minta maaf sama orang yang mencuri uang rakyat? Saya membela uang rakyat," demikian bantahan Ahok. Ahok menegaskan tidak akan meminta maaf karena Yusri telah menyalahgunakan dana KJP.

[caption caption="Yusri Isnaeni (32), melaporkan Basuki Tjahaja Purnama ke Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik, Jakarta, Rabu (16/12/2015) (KAHFI DIRGA CAHYA/KOMPAS.COM)"]

[/caption] 

Penindakan

Manajer PD Pasar Jaya Jakarta Utara Pence Harahap telah melakukan penggerebekan terhadap salah satu toko di Pasar Koja yang tertangkap tangan melakukan pencairan dana KJP. Akibat pelanggaran tersebut, toko itu dikenakan sanksi harus ditutup. Pemilik toko menyatakan bahwa transaksi tersebut dilakukan atas permintaan dari orangtua siswa pemegang KJP. Mereka beralasan uang tersebut akan digunakan untuk membayar uang sekolah anak-anak mereka. Padahal pemilik toko sudah mendapatkan surat edaran larangan mencairkan dana KJP dari Kepala Pasar Koja Baru ditambah lagi di pasar tersebut juga dipasang spanduk pengumuman bahwa para pedagang pasar tak boleh mencairkan dana KJP. Sanksi yang ditetapkan bagi pelanggar salah satunya memang berupa penutupan tempat usaha.

Berkaitan dengan pengaduan Yusri kepada Ahok, Disdik (Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta) dan Bank DKI berencana melakukan penyelidikan terhadap toko-toko di Pasar Koja, Jakarta Utara, yang diduga telah melakukan pelanggaran berupa pencairan KJP. Disdik ingin memastikan apakah permintaan pencairan dana itu berasal dari orangtua siswa pemegang KJP atau inisiatif pemilik toko.

Evaluasi KJP

Jika dalam penyelenggaraan KJP telah terjadi begitu banyak penyelewengan, bukan tidak mungkin Disdik akan mengevaluasi KJP. Dan jika setelah dilakukan pengkajian dan penyelidikan ternyata ditemukan banyak pelanggaran KJP (seperti yang diberitakan), bisa saja Disdik menghentikan (membekukan) program KJP ini untuk sementara waktu. Tentunya hal ini dimaksudkan untuk menghindari penyalahgunaan KJP (pencairan – atau mentunaikan). Hal ini tentu berimbas kepada bantuan yang seharusnya didapatkan banyak siswa di DKI ini.

Pemprov DKI tentunya tidak ingin terjadi masalah seperti ini – pelanggaran dan (kemungkinan) penghentian sementara program KJP. Tujuan diberikannya KJP adalah baik, untuk membantu meringankan orangtua murid (dari kalangan masyarakat tidak mampu) membiayai sekolah anak-anak mereka.

Jika program pemprov DKI yang bertujuan yang baik ini kemudian malah menuai masalah lain (masalah hukum), seperti adanya tuduhan pencemaran nama baik kepada Gubernur dan tuntutan uang ganti rugi Rp 100 miliar (pelaporan dilakukan oleh Yusri Isnaeni), hal ini benar-benar merupakan setback.

Tindakan ini bisa mempengaruhi pelaksanaan program KJP lebih lanjut karena pemegang KJP yang melakukan pelanggaran (melakukan pencairan dana KJP) – yang seharusnya ditindak (dengan pemblokiran KJP hingga pidana) malahan mengajukan tuntutan hukum (pencemaran nama baik dan fitnah).

Yusri, yang telah meminta Ahok untuk tidak meremehkan rakyat kecil, sebaiknya juga membantu Ahok dan Pemprov DKI (Disdik) memikirkan keadaan siswa-siswa sekolah di DKI Jakarta ini. Bukan hanya dia dan putrinya yang membutuhkan dana KJP, para siswa yang berjumlah ribuan orang dari keluarga tidak mampu juga membutuhkan dana KJP untuk membeli keperluan sekolah mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun