Mohon tunggu...
Wisanggeni Wisanggeni
Wisanggeni Wisanggeni Mohon Tunggu... -

Ingin Indonesia Maju dan Berjaya

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

KJP, Pencairannya, dan Tuntutan Ganti Rugi Rp 100 Miliar …

17 Desember 2015   00:01 Diperbarui: 19 Desember 2015   21:47 1967
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="Kartu Jakarta Pintar. Sumber foto: liputan6.com"][/caption]

Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang awalnya dimaksudkan sebagai bantuan bagi masyarakat tidak mampu agar anak-anak mereka dapat mengenyam pendidikan minimal hingga tingkatan SMA/SMK kini malahan menimbulkan masalah. Dalam pelaksanaannya, sebagian orangtua dari pemilik KJP diduga melakukan penyelewengan terhadap program KJP tersebut. Ditemukan banyak pelaku yang menggunakan KJP untuk mendapatkan uang tunai dari toko-toko. Uang yang didapatkan tersebut tentu saja sulit untuk dikontrol penggunaannya – walaupun menurut peraturan, setiap pemakaian KJP untuk berbelanja harus dilampiri bon (bukti) pembelian, hal tersebut tidak mencegah pelanggaran KJP tersebut. Ditengarai uang tersebut tidak semuanya digunakan untuk keperluan sekolah para siswa.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan sanksi akan diberikan kepada masyarakat yang menyalahgunakan KJP. Tidak hanya pemberian dana KJP dihentikan, mereka juga bisa dikenakan pidana.

Djarot mengungkapkan, pihak yang dikenakan pidana terkait dengan penyalahgunaan KJP adalah orangtua. Pelaku harus diberikan hukuman pidana karena telah melakukan penipuan.

"Kan bisa saja yang punya KJP itu siswa tapi yang menggunakan orangtua Anda," ‎kata Djarot. 

Pelanggaran KJP dan Tuntutan Hukum

Baru-baru ini, Yusri Isnaeni, seorang ibu rumah tangga yang juga aktivis Gemapana (Gerakan Masyarakat Peduli Anti Narkoba), menemui Ahok (sapaan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama) di Gedung DPRD. Dia mengadu dan mempertanyakan mekanisme penggunaan KJP. Yusri menanyakan mengapa dana KJP yang didapatnya mengalami pemotongan sebesar 10 persen. Dia ternyata melakukan pengambilan tunai di sebuah toko perlengkapan sekolah dan toko itulah yang melakukan pemotongan dana tersebut.

"Toko di Pasar Koja itu yang bilang, kalau mau belanja seragam sekolah harus dicairkan dulu uangnya. Saya dapat KJP sudah dipotong 10 persen dan ini terjadi di semua wali murid. Terus tokonya minta uang juga," kata Yusri (kompas.com). Disadari atau tidak, perbuatan Yusri tersebut merupakan pelanggaran KJP.

Ahok tentu saja marah mengetahui orang yang mengadu kepadanya ternyata malah melakukan pelanggaran KJP. Ahok sempat melontarkan kata maling dan penjarakan saja ketika tahu Yusri mengambil uang tunai dari toko. Penyalahgunaan KJP memang bisa dikenakan pidana.

Ternyata perkataan ‘maling’ yang diucapkan Ahok tersebut berkelanjutan. Yusri yang tidak terima disebut maling dan merasa dipermalukan oleh Ahok kemudian melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. Dia menginginkan Ahok meminta maaf di depan publik serta membayar ganti rugi sebesar Rp 100 miliar. Yusri mengaku menerima banyak cercaan dan putrinya menjadi bahan pergunjingan di sekolah serta lingkungan rumahnya. Yusri juga meminta Ahok untuk tidak selalu meremehkan rakyat kecil.

Menurut Yusri, Ahok melalui stafnya telah menyampaikan permintaan maaf lewat telepon. "Ahok pernah menyuruh stafnya untuk meminta maaf melalui telepon, tetapi saya tidak terima," kata Yusri. Dia menghendaki Ahok meminta maaf langsung kepadanya dan tidak melalui sambungan telepon.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun