2. Bacaannya baik, namun tidak sebaik orang pertama, hanya saja ia lebih menguasai fikih tentang shalat dibandingkan dengan orang pertama. Dalam hal ini, orang kedua lebih berhak untuk menjadi imam shalat. Pembahasan ini tidak berlaku jika pada pelaksanaan shalat berjamaah di sebuah masjid telah ditunjuk imam tetap, maka imam tetap tersebut yang paling berhak selama tidak ada uzur. (asy-Syarhul Mumti’, Ibnu Utsaimin)
Jadi berhati-hatilah para Tim Sukses masing-masing calon dalam mempublikasikan Foto/video atau apapun itu di masa-masa kampanye pemilihan presiden kali ini, karena kesalahan kecil akan berdampak besar dengan Capres yang anda jagokan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H