Mohon tunggu...
Wirdatun Nafiah
Wirdatun Nafiah Mohon Tunggu... Guru - Manuscript Hunters

Menulis memperpanjang ingatan

Selanjutnya

Tutup

Bahasa

Kamus Basa Jombangan: Upaya Melindungi Bahasa Lokal

8 April 2023   23:49 Diperbarui: 9 April 2023   11:59 637
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

                                                                                             (Sumber: Dokumentasi Dian Sukarno)

Kebudayaan memiliki peran dan fungsi yang sentral dan mendasar sebagai landasan utama dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara karena suatu bangsa akan menjadi besar jika nilai-nilai kebudayaan telah mengakar dalam sendi kehidupan masyarakat. Budaya adalah identitas suatu bangsa dan merupakan warisan yang harus dijaga dan dilestarikan. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia telah menunjukkan upaya untuk memajukan ragam kebudayaan lokal melalui UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. 

UU ini merupakan gagasan antarkementerian, yang dipimpin oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Kementerian lain yang masuk dalam tim tersebut adalah Kementerian Pariwisata, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Agama, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut UU Nomor 5 Tahun 2017 pasal 5 ada sepuluh macam objek pemajuan kebuayaan, meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional. Kesepuluh objek budaya tersebut perlu untuk terus dilindungi dan dijaga kelestariannya agar kebermanfaatannya dapat dirasakan oleh generasi-generasi berikutnya.

UU Pemajuan Kebudayaan menggariskan empat langkah strategis dalam memajukan kebudayaan: pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan. Setiap langkah melayani kebutuhan yang spesifik. Pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan bertujuan memperkuat unsur-unsur dalam ekosistem kebudayaan, sementara pembinaan bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang terlibat dalam kegiatan kebudayaan. Melalui perlindungan, pemerintah berupaya menjaga keberlanjutan kebudayaan, caranya yaitu dengan inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi. Strategi pemanfaatan yaitu upaya pendayagunaan objek pemajuan kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.

Salah satu objek pemajuan budaya yang perlu dilindungi adalah bahasa daerah atau bahasa lokal. Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk melindungi bahasa daerah, antara lain:

1. Menerbitkan bacaan atau majalah dengan bahasa daerah setempat.

2. Menggunakan bahasa daerah pada saat di rumah.

3. Menyelenggarakan acara-acara yang dapat melestarikan bahasa daerah, seperti karya tulis, drama, dan puisi.

4. Membuat kebijakan untuk menjadikan bahasa daerah ke dalam kurikulum wajib agar siswa dari generasi ke generasi tetap mengenal dan mempelajari bahasa daerah.

5. Mendorong satuan pendidikan memuat pelajaran bahasa daerah sebagai muatan lokal di jenjang sekolah dasar dan sekolah menengah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun