Mohon tunggu...
Wirdatun Nafiah
Wirdatun Nafiah Mohon Tunggu... Guru - Manuscript Hunters

Menulis memperpanjang ingatan

Selanjutnya

Tutup

Bahasa

Kamus Basa Jombangan: Upaya Melindungi Bahasa Lokal

8 April 2023   23:49 Diperbarui: 9 April 2023   11:59 637
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

                                                                                             (Sumber: Dokumentasi Dian Sukarno)

Kebudayaan memiliki peran dan fungsi yang sentral dan mendasar sebagai landasan utama dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara karena suatu bangsa akan menjadi besar jika nilai-nilai kebudayaan telah mengakar dalam sendi kehidupan masyarakat. Budaya adalah identitas suatu bangsa dan merupakan warisan yang harus dijaga dan dilestarikan. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia telah menunjukkan upaya untuk memajukan ragam kebudayaan lokal melalui UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. 

UU ini merupakan gagasan antarkementerian, yang dipimpin oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Kementerian lain yang masuk dalam tim tersebut adalah Kementerian Pariwisata, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Agama, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut UU Nomor 5 Tahun 2017 pasal 5 ada sepuluh macam objek pemajuan kebuayaan, meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional. Kesepuluh objek budaya tersebut perlu untuk terus dilindungi dan dijaga kelestariannya agar kebermanfaatannya dapat dirasakan oleh generasi-generasi berikutnya.

UU Pemajuan Kebudayaan menggariskan empat langkah strategis dalam memajukan kebudayaan: pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan. Setiap langkah melayani kebutuhan yang spesifik. Pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan bertujuan memperkuat unsur-unsur dalam ekosistem kebudayaan, sementara pembinaan bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang terlibat dalam kegiatan kebudayaan. Melalui perlindungan, pemerintah berupaya menjaga keberlanjutan kebudayaan, caranya yaitu dengan inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi. Strategi pemanfaatan yaitu upaya pendayagunaan objek pemajuan kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.

Salah satu objek pemajuan budaya yang perlu dilindungi adalah bahasa daerah atau bahasa lokal. Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk melindungi bahasa daerah, antara lain:

1. Menerbitkan bacaan atau majalah dengan bahasa daerah setempat.

2. Menggunakan bahasa daerah pada saat di rumah.

3. Menyelenggarakan acara-acara yang dapat melestarikan bahasa daerah, seperti karya tulis, drama, dan puisi.

4. Membuat kebijakan untuk menjadikan bahasa daerah ke dalam kurikulum wajib agar siswa dari generasi ke generasi tetap mengenal dan mempelajari bahasa daerah.

5. Mendorong satuan pendidikan memuat pelajaran bahasa daerah sebagai muatan lokal di jenjang sekolah dasar dan sekolah menengah.

6. Menyusun kamus bahasa daerah atau bahasa lokal.

Menyusun kamus bahasa daerah atau bahasa lokal adalah salah satu cara memajukan budaya berupa bahasa. Agar bahasa lokal tidak hilang termakan zaman, maka perlu adanya tindakan inventarisasi bahasa dan pencatatan bahasa lokal dalam bentuk kamus. Salah satu contoh kamus bahasa lokal yang telah disusun dan diterbitkan adalah Kamus Basa Jombangan yang ditulis oleh Dian Sukarno, seorang budayawan asal Kabupaten Jombang.

Sebagai pemerhati budaya, Dian Sukarno sangat peduli terhadap eksistensi bahasa lokal masyarakat Jombang, yang menurutnya memiliki kekhasan tersendiri dibanding bahasa Jawa dialek lainnya. Kegelisahan Dian Sukarno sebagai warga Jombang asli terhadap identitas Jombang yang ingin terus lestari, menggerakkannya untuk menyusun kamus bahasa Jombangan ini.

Perlu diketahui bahwa di peta Jawa Timur, Kabupaten Jombang berada di tengah-tengah provinsi tersebut. Letak Kabupaten Jombang berbatasan langsung dengan wilayah Kabupaten Mojokerto di bagian Timur, Kabupaten Kediri dan Malang di bagian Selatan, Kabupaten Lamongan di bagian Utara, dan Kabupaten Nganjuk di bagian Barat. Kabupaten-kabupaten yang terletak di perbatasan Kabupaten Jombang tersebut turut mempengaruhi bahasa lokal masyarakat Jombang. Keragaman bahasa lokal masyarakat Jombang itulah yang kemudian diabadikan oleh Dian Sukarno dalam sebuah kamus.

Kamus Basa Jombangan diterbitkan pada Februari 2023 setebal 537 halaman. Sebelum kamus tersebut tersusun, ada banyak problematika yang terjadi. Bahasa Jawa dengan logat atau dialek Jombangan selama ini dianggap membingungkan para guru, orang tua, siswa, maupun pemakainya. Belum ada ahli bahasa yang membahasnya secara serius, pun belum ada yang melakukan pemetaan. Sempat ada yang menggebu-gebu membuat skripsi tentang Bahasa Jawa Jombangan, namun tidak terlaksana karena permasalahannya yang terlalu kompleks (Cak Nas dalam Dian Sukarno, 2023).

Dian Sukarno (2023) menjelaskan bahwa bahasa dialek Jombangan atau lebih tepatnya isiolek Jombangan menurut bahasa setempat disebut Basa Jombangan memiliki kosakata yang kaya. Beberapa kosakata Jawa Kuna seperti gemek, welit, bakal, gadhung, masih terpelihara di Jombang. Antar desa satu dengan desa lainnya saja sudah berbeda kosakata pengucapannya.

Berdasarkan pemetaan isiolek bahasa di Jombang yang dilakukan oleh Dian Sukarno (2023) ada delapan kantong bahasa, yaitu 1) Kantong Mataraman dan Panaragan meliputi Kecamatan Ngoro, Gudo, Perak, dan Bandarkedungmulyo, 2) Kantong Pesisiran meliputi Kecamatan Megaluh, Plandaan, Ploso, Kabuh, Kudu, Ngusikan, dan Kesamben, 3) Kantong Arek/Suroboyoan meliputi Kecamatan Sumobito, Peterongan, Jogoroto, dan Mojoagung, 4) Kantong Malangan/Tulungagungan meliputi Kecamatan Mojowarno, Wonosalam, dan Bareng, 5) Kantong Jombangan meliputi Kecamatan Jombang, Diwek, dan Tembelang, 6) Kantong Pecinan meliputi Kecamatan Gudo, Jombang, dan Mojoagung, 7) Kantong Arab meliputi  Tugu Jombang dan Mojoagung, 8) Kantong Madura meliputi Manduro, Kabuh,  Tugu Kepatihan. Kedelapan kantong bahasa Jombangan tersebut memiliki kosakata khas yang beragam.

Kosakata kedelapan kantong bahasa tersebut selengkapnya bisa dibaca langsung di dalam Kamus Basa Jombangan. Gebrakan Dian Sukarno dalam menjaga dan melindungi bahasa Jombangan patut diapresiasi setinggi-tingginya. Melalui kamus beliau, kita sebagai masyarakat Jombang bisa menjadi lebih memahami keragaman bahasa serta makna dari masing-masing dialek bahasa Jombangan.

Keberadaan Kamus Basa Jombangan adalah salah satu upaya melindungi bahasa lokal yang terancam punah karena arus globalisasi yang semakin deras. Sosialisasi adanya Kamus Basa Jombangan perlu digalakkan lagi terutama kepada generasi muda penerus bangsa. Bagi kita yang sudah membaca kamus tersebut, hendaknya tidak berhenti di kita saja, bila perlu kita bagikan dan viralkan dialek-dialek Jombangan tersebut ke media-media sosial agar bahasa Jombangan semakin dikenal oleh masyarakat luas dan tetap eksis di era globalisasi ini.

Sumber:

Sukarno, Dian. 2023. Kamus Basa Jombangan. Jombang: Boenga Ketjil.

UU Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun