Mohon tunggu...
Wirda Amcher
Wirda Amcher Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Pencatatan Perkawinan

21 Maret 2023   19:36 Diperbarui: 21 Maret 2023   19:39 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. pengertian hukum perdata islam di Indonesia.

Hukum Perdata Islam adalah segala yang berkaitan dengan hukum perkawinan, kewarisan dan pengaturan masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, aturan jual beli, pinjam meminjam, persyarikatan (kerjasama bagi hasil), pengalihan hak dan segala yang berkaitan dengan transaksi.Dalam hukum perdata diatur dalam hubungan kekerabatan, yaitu perkawinan dan  hubungan di lapangan kekayaan antara suami dan istri, hubungan antara orang tua dan anak-anak, perwalian dan Dewan Pengawas. Hukum perdata disebut juga hukum perdata secara materi privat, tetapi karena kata perdata lebih sering digunakan sebagai nama kebalikan dari  militer, karena privasi semua materi lebih bersifat umum dan lebih baik, menggunakan istilah hukum perdata.

2. prinsip perkawinan UUD tahun 1974 dan KHI.

Asas perkawinan menurut UU No. 1/1974 adalah: 

(1) Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal;

 (2) Sahnya perkawinan sangant tergantung pada ketentuan hukum agama dan kepercayaan masing-masing; 

(3) Asas monogami; 

(4) Calon suami dan istri harus telah dewasa jiwa dan raganya; 

(5) Mempersulit  terjadinya perceraian.

3. pentingnya pencatatan perkawinan dan  dampak yang terjadi bila pernikahan tidak dicatatkan sosiologis, religious dan yuridis.

Pencatatan pernikahan menjadi hal penting bagi masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas perkawinan dan kelahiran anak-anaknya. Perkawinan yang tidak dicatatkan juga sangat merugikan seorang perempuan karena perempuan tidak dianggap sebagai istri yang sah, istri tidak berhak atas nafkah dan warisan apabila suaminya meninggal dunia, istri tidak berhak atas harta gono-gini jika terjadi perceraian, karena perkawinan tersebut secara hukum tidak.

4. pendapat ulama dan KHI tentang perkawinan wanita hamil.

Pendapat Imam Abu Hanifah yang menjelaskan bahwa bila yang menikahi wanita hamil itu adalah laki-laki yang menghamilinya, hukumnya boleh. Sedangkan kalau yang menikahinya itu bukan laki-laki yang menghamilinya, maka laki-laki itu tidak boleh menggaulinya hingga melahirkan.

Kedua Pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal yang mengatakan laki-laki yang tidak menghamili tidak boleh menikahi wanita yang hamil, kecuali setelah wanita hamil itu melahirkan dan telah habis masa 'iddahnya.

Imam Ahmad menambahkan satu syarat lagi, yaitu wanita tersebut harus sudah bertobat dari dosa zinanya. Jika belum bertobat dari dosa zina, maka dia masih belum boleh menikah dengan siapa pun. Demikian disebutkan di dalam kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhazzab karya Al-Imam An-Nawawi,

Ketiga Pendapat Imam Asy-Syafi'i yang menerangkan bahwa baik laki-laki yang menghamili ataupun yang tidak menghamili, dibolehkan menikahinya. Sebagaimana tercantum di dalam kitab Al-Muhazzab karya Abu Ishaq Asy-Syairazi 

Adapun dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dengan instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991 Tanggal 10 Juni 1991, yang pelaksanaannya diatur sesuai dengan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 154 Tahun 1991 telah disebutkan hal-hal berikut :

a.Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan laki-laki yang menghamilinya.

b.Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih duhulu kelahiran anaknya. dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.

Jadi kesimpulannya, jika seorang laki-laki menikahi wanita yang sedang mengandung anak dari orang lain, hukumnya haram (menurut Imam Malik dan Imam Ahmad).

5. Hal --hal Agar Terhindar dari Perceraian :

a.Menjaga komunikasi yang baik dengan pasangan.

b.Menghargai pasangan dan memperlakukannya dengan baik.

c.Menghindari tindakan kekerasan.

d.Menghindari sikap egois.

e.Memperbaiki kesalahan dengan jujur dan tulus.

f.Berdoa dan berserah diri kepada Allah.

6. Jelaskan judul buku, nama pengarang dan kesimpulan tentang buku yang anda review.inspirasi apa yang anda dapat setelah membaca buku tersebut.

Dilihat dari judul buku yang di tuliskan oleh Abdul Latif Al-Brigawi yang berjudul 'Fikih Keluarga Muslim (rahasia mengawetkan bahtera rumah tangga )'ini dapat di ketahui bahwa di dalam sebuah keluarga itu dilahirkan sebagaimana seorang bayi. Masa kehamilan dengan bayi baru ini mungkin panjang atau pendek tergantung pada keadaan dan kemungkinan-kemungkinan. Sejauh mana perhatian terhadap janin ini, memberinya asupan makanan yang tepat, kesigapan orangtua memberantas penyakit-penyakit pada saat pra dan pasca melahirkan serta memberikan vaksin yang tepat kepada ibunya, maka bayi yang lahir ini akan sehat. Khitbah (lamaran) adalah janji untuk sebuah pernikahan." Sedangkan pernikahan adalah sebuah serikat yang paling penting yang mengikat manusia dalam hidupnya. Sejauh dan kejelasan antara kedua belah pihak maka sejauh itu pulalah kesuksesan, ketenteraman dan kebahagiaan tercipta dalam serikat ini. Sebaliknya, apabila terjadi penipuan di antara kedua belah pihak maka yang timbul adalah kegagalan, frustasi, dan keputusasaan.

Inspirasi dalam buku yang saya baca ini berupa memberikan apa yang belum saya tau dalam hal bagaimana menjaga keluarga sebelum terbentuk nan berkembang, dan langkah-langkah yang tepat untuk memperbaiki dan menumbuhkan keluarga Islami,yang tentunya akan mewujudkan suatu keluarga yang menjadi keluarga yang sakinah mawadah dan warahma.

Nama                   : Wirda Aludin

Nim : 212121103

Kelas : HKI 4C

Materi Ujian : Hukum Perdata Islam di Indonesia

Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto,S.Ag.,M.Ag.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun