Mohon tunggu...
FULVIAN WIRATARA MZ SITORUS
FULVIAN WIRATARA MZ SITORUS Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa FVLM UNHAN RI

Mahasiswa FVLM UNHAN RI

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Indonesia Coast Guard/Bakamla dalam Menjaga Ancaman Konflik di Laut China Selatan terhadap Kedaulatan Indonesia

28 Mei 2024   20:50 Diperbarui: 28 Mei 2024   21:33 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Laut China Selatan merupakan lautan yang semi tertutup dan berbatasan langsung dengan negara Vietnam sisi barat, Filipina, Malaysia dan Brunei sisi timur, Indonesia dan Malaysia sisi selatan, dan RRT serta Taiwan sisi utara. Luas total laut China Selatan dengan lebar 550-650 mil laut serta dengan panjang 1.200 mil laut (Nugraha, 2023).

Situasi geopolitik di laut China Selatan sifatnya rumit dan berubah-ubah dengan cepat. Hal tersebut terjadi karena laut China Selatan merupakan jalur laut dunia yang sangat penting dan sudah banyak diketahui bahwa wilayah tersebut kaya akan sumber daya alam berupa minyak dan gas. Akibatnya saat ini laut China Selatan saat ingin dikuasi oleh banyak negara sekitarnya berbentuk klaim kedaulatan atas beberapa bagian laut tersebut karena beberapa kepentingan (Johannes, 2023).

Negara China sendiri pernah melakukan Klaim Nine Dash Line (NDL). NDL merupakan garis yang bersingungan atau tumpang tindih dengan ZEE (Zona Eksklusif Ekonomi) dan Landas Kontinen Indonesia di area laut Natuna bagian utara, Kepulauan Riau.

Klaim NDL yang dilakukan oleh RRT di dasari oleh sejarah, hampir semua wilayah perairan seluas 3 juta km2. Dengan wilayah yang tumpang tindih dengan Laut Natuna Utara seluas 83.315,62 km2 (Octavian, 2018).

Negara Indonesia sendiri menjadi negara yang tidak secara langsung terlibat dalam tensi LCS. Pada tahun 2017, pemerintah memiliki respon yaitu mengubah nama laut China Selatan menjadi laut Natuna Utara untuk memperkuat klaim yang berbasi UNCLOS. Kebijakan yang terjadi karena terjadinya kejadian kapal asing yang melakukan aktivitas ilegal yang dilakukan Vietnam dan China seperti melakukan penangkapan ikan dan riset.

Pada tahun 2021, kapal China tertangkap satelit melakukan riset (CNN Indonesia, 2021). Pada tahun 2022, 3 kapal nelayan Vietnam melakukan penangkapan ikan ilegal dengan muatan sebesar 1 ton (Sahputra, 2022). Hal tersebut dilaporkan oleh nelayan Natuna sering terjadinya aktivitas-aktivitas ilegal di tahun 2022 yang mana sudah terdapat kurang lebih 30 kapal asing masuk.

Dengan aktivitas-aktivitas ilegal yang terjadi maka hal tersebut merupakan kegiatan mengancam sistem perbatasan maritim, pemerintahan Indonesia memiliki respon dengan mengerahkan seluruh pasukan pertahanan maritim. Satuan yang terdapat di Indonesia sebagai pengamanan kelautan Indonesia yaitu Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla) atau Indonesia Coast Guard.

Indonesia Coast Guard/Bakamla merupakan badan yang dibuat dengan status non-pemerintah yang berada di bawah komando Kementrian Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam).

Indonesia Coast Guard/Bakamla resmi dibentuk berdasarkan Perpres No. 178 Tahun 2014. Meskipun Indonesia Coast Guard/Bakamla non-pemerintah namun tetap di bawah komando Kementrian Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam). Indonesia Coast Guard/Bakamla merupakan inovasi pemerintah untuk membentuk sinergritas melalui bantuan atau koloborasi yang melibatkan Sistem Peringatan Dini dan Unit Penindakan Hukum yang terpadu serta merespon dinamika keamanan maritim. Tugas pokok Indonesia Coast Guard/Bakamla adalah melaksanakan patroli dan upaya kesalamatan yang terjadi di wilayah yurisdiksi Indonesia. Indonesia Coast Guard/Bakamla merupakan penyempurnaan dari badan yang telah dibentuk yaitu Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) 1972 (Wibawanto dan Arundhati, 2021).

Dalam penerapan tugas dan wewenang dari Indonesia Coast Guard/Bakamla masih mengalami tumpang tindih dengan badan-badan seperti TNI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Bakamla, 2022). Namun dari hal tersebut menjadi pertimbangan dengan meningkatnya aktivitas-aktivitas ilegal di Natuna. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menunjuk Bakamla sebagai Indonesia Sea and Coast Guard (ISCG) di laut Natuna Utara pada tahun 2019. Indonesia Coast Guard/Bakamla secara tim dibantu oleh Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Republik Indonesia serta Polisi Air. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun