Apa itu Bebas Bersyarat?Â
Pengertian Pembebasan Bersyarat dalam hukum pidana Menurut Pasal 1 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 adalah proses pembinaan narapidana di luar Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan setelah mereka telah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) masa pidananya, dengan ketentuan bahwa 2/3 masa pidana tersebut minimal 9 (sembilan) bulan.
Pembebasan bersyarat ini bertujuan untuk membantu narapidana dalam proses pemulihan dan pembinaan mereka, sehingga mereka dapat kembali menjadi warga masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pembebasan bersyarat antara lain:
- Narapidana atau anak pidana yang telah menjalani 2/3 masa pidananya.
- Masa pidana minimal 9 bulan.
- Surat keterangan bersedia berkerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya.
- Surat keterangan telah mengikuti program Deradikalisasi (bagi narapidana teroris).
- Proses pemberian pembebasan bersyarat melibatkan tim pengamat pemasyarakatan yang merekomendasikan usulan pemberian pembebasan bersyarat kepada Kepala Lapas atau Kepala Rutan. Setelah disetujui, usulan tersebut disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Depertemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) untuk penyetujuan akhir
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H