Mohon tunggu...
Wiranta Carloes
Wiranta Carloes Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum

Saya adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengertian Bebas Bersyarat pada Kasus Jessica Wongso

18 Agustus 2024   11:07 Diperbarui: 18 Agustus 2024   11:08 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa itu Bebas Bersyarat? 

Pengertian Pembebasan Bersyarat dalam hukum pidana Menurut Pasal 1 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 adalah proses pembinaan narapidana di luar Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan setelah mereka telah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) masa pidananya, dengan ketentuan bahwa 2/3 masa pidana tersebut minimal 9 (sembilan) bulan.
Pembebasan bersyarat ini bertujuan untuk membantu narapidana dalam proses pemulihan dan pembinaan mereka, sehingga mereka dapat kembali menjadi warga masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pembebasan bersyarat antara lain:

- Narapidana atau anak pidana yang telah menjalani 2/3 masa pidananya.

- Masa pidana minimal 9 bulan.

- Surat keterangan bersedia berkerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya.

- Surat keterangan telah mengikuti program Deradikalisasi (bagi narapidana teroris).

- Proses pemberian pembebasan bersyarat melibatkan tim pengamat pemasyarakatan yang merekomendasikan usulan pemberian pembebasan bersyarat kepada Kepala Lapas atau Kepala Rutan. Setelah disetujui, usulan tersebut disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Depertemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) untuk penyetujuan akhir

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun