Mohon tunggu...
Wira D. Purwalodra (Second)
Wira D. Purwalodra (Second) Mohon Tunggu... Dosen - Seorang Pembelajar dan Pencari Kebenaran.

Banyak mimpi yang harus kujalani dengan perasaan syukur dan ikhlas. Mimpi-mimpi ini selalu bersemi dalam lubuk jiwa, dan menjadikan aku lebih hidup. Jika kelak aku terjaga dalam mimpi-mimpi ini, pertanda keberadaanku akan segera berakhir .... dariku Wira Dharmapanti Purwalodra, yang selalu menjaga agar mimpi-mimpi ini tetap indah.

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Mewaspadai Teknologi Sebagai Sumber Petaka Universal?

15 Oktober 2023   11:22 Diperbarui: 15 Oktober 2023   11:22 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar : Dok. Pribadi.

Oleh. Purwalodra

Dalam pemikiran filsafat, perhatian manusia terhadap malapetaka universal telah menjadi topik yang menarik, sejak beberapa tahun lalu. Salah satu konsep yang menonjol adalah "malapetaka universal," dimana filsuf etika Jerman, Hans Jonas, telah mengutarakan dalam bukunya berjudul "The Imperative of Responsibility." 

Menurutnya, malapetaka universal merujuk pada potensi bencana dan kerusakan yang dihadapi umat manusia dan alam semesta sebagai akibat dari kemajuan teknologi dan kekuasaan manusia. Ia menggambarkan malapetaka universal sebagai ancaman yang menimpa manusia dan lingkungan secara keseluruhan, yang dapat menyebabkan kepunahan atau kehancuran masyarakat dan kehidupan sebagai akibat langsung dari tindakan manusia itu sendiri ?!

Jonas memperkenalkan konsep ini sebagai respons terhadap kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama dalam konteks kekuatan destruktif yang semakin besar yang dimiliki manusia. Ia berpendapat bahwa manusia telah mencapai tingkat kekuatan, di mana mereka mampu menghancurkan diri sendiri dan kerusakan luas pada lingkungan alam mereka. Malapetaka universal, menurut Jonas, adalah potensi kehancuran luas yang ada di tangan manusia.

Etika dan Tanggungjawab 

Jonas menegaskan bahwa malapetaka universal timbul dari ketidakpedulian manusia dan penggunaan kekuatan yang tidak bertanggung jawab dalam mengembangkan teknologi. Penyalahgunaan teknologi, seperti senjata nuklir atau kerusakan lingkungan, dapat menyebabkan malapetaka universal. Ia menyoroti keinginan manusia untuk menguasai alam, memanipulasi dan mengendalikan segala sesuatu tanpa mempertimbangkan konsekuensi jangka panjang.

Menurut pandangan Jonas, manusia sering kali terbelenggu oleh nafsu yang rakus untuk menguasai, mengeksploitasi, dan memanipulasi alam, sehingga keberlanjutan kehidupan menjadi terancam. Dalam kasus seperti itu, manusia tidak lagi berfungsi sebagai penjaga alam semesta dan kehidupan yang ada di dalamnya, melainkan sebagai 'setan' yang memicu malapetaka universal.

Jonas menekankan bahwa manusia memiliki tanggung jawab dan kewajiban etis untuk mencegah dan menghindari malapetaka universal ini. Ia berpendapat bahwa manusia, sebagai agen rasional dengan kekuatan dan kebebasan, memiliki tanggung jawab moral untuk menggunakan pengetahuan dan kekuatan yang dimilikinya dengan hati-hati dan bertanggung jawab ?!

Sebagai manusia, kita harus menghargai integritas antara alam dan kehidupan, serta melakukan tindakan yang bertujuan menjaga keberlanjutan dan keseimbangan. Kita harus mengakui bahwa kita sebagai bagian dari ekosistem harus hidup secara berdampingan dengan alam, dan tidak menggunakan kekuatan dan kekuasaan kita untuk menghancurkan atau merusaknya.

Konsep tentang malapetaka universal yang diperkenalkan oleh Hans Jonas sangat relevan dalam konteks masyarakat modern. Kekuatan teknologi dan kemajuan ilmu pengetahuan telah memungkinkan manusia untuk melakukan tindakan yang dapat menghasilkan bencana besar, seperti perubahan iklim, perang nuklir, atau kerusakan ekosistem.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun