Mohon tunggu...
Wira D. Purwalodra (Second)
Wira D. Purwalodra (Second) Mohon Tunggu... Dosen - Seorang Pembelajar dan Pencari Kebenaran.

Banyak mimpi yang harus kujalani dengan perasaan syukur dan ikhlas. Mimpi-mimpi ini selalu bersemi dalam lubuk jiwa, dan menjadikan aku lebih hidup. Jika kelak aku terjaga dalam mimpi-mimpi ini, pertanda keberadaanku akan segera berakhir .... dariku Wira Dharmapanti Purwalodra, yang selalu menjaga agar mimpi-mimpi ini tetap indah.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Koperasi Syariah, Melintas dari Ranah Filosofis Menuju Realitas?

26 Juli 2023   00:04 Diperbarui: 26 Juli 2023   10:34 361
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: Dok. Pribadi. (Kerja Cerdas Pengurus dan Pengawas Kopkarsyar Al Muhajirien Jakapermai)

Di balik filosofi koperasi syariah yang kuat ini, terdapat tujuan utama yang ingin dicapai oleh koperasi syariah, yaitu: meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat secara keseluruhan. 

Selain memberikan manfaat ekonomi kepada anggotanya, koperasi syariah juga berupaya untuk memberdayakan masyarakat melalui program-program sosial dan pendidikan. Dengan melibatkan masyarakat dalam koperasi syariah, maka iklim sosial dan ekonomi dapat ditingkatkan secara bersama-sama.

Filosofi koperasi syariah mencerminkan kekuatan komunitas dan kebersamaan dalam mencapai kesuksesan bersama. Melalui koperasi syariah, nilai-nilai agama Islam berpadu dengan prinsip-prinsip bisnis yang adil dan berkelanjutan. 

Dengan menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam bisnis, koperasi syariah dapat menjadi model alternatif yang mampu menghasilkan keberhasilan ekonomi dan kesejahteraan sosial secara berkelanjutan, sehingga menciptakan masyarakat yang lebih adil dan berkeadilan.

Koperasi Syariah

Koperasi Syariah adalah suatu bentuk koperasi yang berdasarkan pada prinsip-prinsip dan nilai-nilai syariah Islam. Koperasi ini memiliki tujuan yang lebih luas, yaitu tidak hanya meraih keuntungan finansial semata, tetapi juga mempromosikan keadilan sosial, keberlanjutan ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat.

Salah satu aspek penting dalam hakekat koperasi syariah adalah pengelolaan dana yang berlandaskan pada prinsip pembagian hasil dan keberbagian risiko. Dalam koperasi syariah, sebagai alternatif dari sistem bunga konvensional, dana anggota dimanfaatkan melalui mekanisme bagi hasil (mudharabah), pembagian risiko (musharakah), atau pinjaman tanpa riba (qardh). Hal ini sejalan dengan prinsip syariah yang melarang praktik bunga (riba) yang dianggap tidak adil dan merugikan.

Selain pengelolaan dana, hakekat koperasi syariah juga mencakup etika bisnis dan keberlanjutan yang berlandaskan pada prinsip-prinsip agama Islam. Keadilan (adl), saling tolong-menolong (ta'awun), kejujuran (amanah), dan tanggung jawab sosial merupakan nilai-nilai penting dalam pengelolaan koperasi syariah. 

Koperasi syariah juga bertujuan untuk mendorong pemberdayaan anggota dan masyarakat secara keseluruhan, melalui pendidikan keuangan, pelatihan kewirausahaan, dan upaya dalam meningkatkan taraf hidup anggotanya.

Penting untuk diingat bahwa koperasi syariah tidak hanya terbatas pada sektor keuangan. Meskipun produk dan layanan keuangan menjadi fokus utama, koperasi syariah juga dapat beroperasi dalam berbagai sektor seperti pertanian, perumahan, perdagangan, jasa, dan industri lainnya. Prinsip-prinsip syariah yang menjadi landasan operasionalnya dapat diaplikasikan dalam semua aspek kehidupan ekonomi.

Perkembangan koperasi syariah di Indonesia telah menunjukkan trend yang positif. Pemerintah Indonesia juga memberikan dukungan yang lebih besar dengan menerbitkan regulasi dan kebijakan yang lebih jelas untuk memfasilitasi pertumbuhan koperasi syariah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun