Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro bersama jajaran anggota Polresta Tangerang melaksanakan pengecekan jalur mudik. Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 13 Tahun 2021, tentang pengendalian transportasi selama hari raya idul fitri 1442H.
"Dalam beberapa kesempatan, kami juga terus menyampaikan himbauan kepada masyarakat tentang adanya aturan larangan mudik tahun ini", kata Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.
Adapaun titik - titik yang menjadi sasaran kegiatan pengecekan yaitu perbatasan kabupaten Tangerang dengan Kabupaten Serang, serta perbatasan Kabupaten Tangerang dengan Kabupaten Lebak.
"Kami juga melakukan pengecekan pada jalur alternatif (jalur tikus) yang harus diantisipasi untuk jalur pemudik", ucap Wahyu
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menyampaikan adanya kegiatan pengecekan dan penyekatan adalah di perbatasana Kecamatan  Jayanti Kabupaten Tangerang dengan Kecamatan Cikande Kabupaten Serang. Kemudian di Kecamatan Kresek di Desa Renged dengan Desa Carenang Kabupaten Serang.
"Di titik - titik itu nanti akan kami dirikan posok pemantauan berikut koordinasi dengan sarpras posko" terang Wahyu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H