Mohon tunggu...
Winona Salsa
Winona Salsa Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Ilmu Politik FISIP Universitas Brawijaya

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Darurat Pelecehan Seksual di Kampus: Dilecehkan di Kampus, Speak Up atau Shut Up?

17 Desember 2020   22:43 Diperbarui: 17 Desember 2020   22:52 378
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
women-community.com

 Tidak hanya berhenti di situ, poin lain yang di suarakan dalam aksi adalah keadilan mengenai penegakan hukum agar memberikan efek jera kepada predator-predator kejahatan seksual, karena memang untuk saat ini banyak contoh kasus yang terjadi hanya berakhir dengan kurungan penjara dalam kurun waktu yang singkat hal ini dirasa kurang adil, atau berujung dengan sikap damai, dan bahkan tidak sedikit yang kasusnya tidak menemui titik terang atau tidak terselesaikan. 

Perlu adanya konseling yang di adakan oleh kampus terhadap civitas akademika agar dapat menekan aksi pelecehan seksual di lingkungan kampus. Karena memang kebanyakan kasus kejahatan seksual di kampus tidak mendapat penanganan yang serius oleh pihak kampus sendiri dikarenakan masalah tersebut urgensinya tidak terlalu penting untuk di tangani. 

Satu hal lagi yang sangat penting dan harus di lakukan adalah apabila kasus pelecehan seksual telah terjadi, korban berhak di berikan pendampingan yang bertujuan untuk pemulihan mental atau psikis, sehingga membantu mereka untuk mengurangi rasa trauma yang di alaminya, dan nantinya para korban dapat menjalankan aktivitas akademiknya seperti sedia kala.

Perubahan regulasi terkait penanganan kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus saat ini sangat di perlukan. Pemerintah dalam hal ini Kemenristek di tuntut ikut andil dalam mengambil sikap yang tegas dalam menjawab kasus-kasus pelecehan seksual yang ada di kampus di Indonesia. Agar nantinya tercipta suasana kampus yang nyaman dan aman bagi para mahasiswa.

Di lain sisi, kampus juga sudah seharusnya memberikan pendidikan moral terkait bentuk pelecehan seksual kepada para mahasiswa dan tidak terkecuali kepada para civitas akademika tujuannya agar menekan terjadinya kasus pelecehan seksual. 

Dengan adanya regulasi berupa sanksi yang dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan, serta wadah yang dirasa dapat mengadvokasi dengan baik, serta menjamin keamanan dan keselamatan bagi para penyintas (korban), maka tidak ada lagi korban yang melakukan aksi shut up atau bahkan mengikhlaskan apa yang sudah terjadi pada dirinya. Semakin banyak yang speak up terkait pelecehan seksual semakin mempersempit ruang gerak bagi para predator kejahatan seksual di kampus.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun