Mohon tunggu...
Lyfe

Tren Halal pada Industri Kosmetik: Waterproof, Halalkah?

13 Mei 2019   20:32 Diperbarui: 13 Mei 2019   20:39 541
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kosmetik adalah segala aspek yang berhubungan dengan peningkatan daya tarik seseorang dengan cara memperindah tampilan badan. Saat ini, minat masyarakat terhadap konsumen begitu meningkat terhadap kosmetik seiring dengan meningkatkan kepedulian masyarakat akan penampilan diri mereka sendiri.

Tidak hanya wanita, pria pun sekarang banyak menggunakan kosmetik. Hal ini ditunjukkan dengan permintaan pasar kosmetik yang terus meningkat setiap tahunnya. Pasar kosmetik secara global diprediksikan mencapai nilai 6000 triliun rupiah pada tahun 2022 dengan CAGR (Compound Annual Growth Rate) sebesar 4,3% (Paye et al, 2006; Rajput, 2016) .

Salah satu gaya hidup yang sedang banyak diterapkan adalah gaya hidup halal dimana setiap hal dilihat menurut perspektif hukum Islam. Tidak hanya pada makanan, kosmetik pun dapat ditinjau halal atau tidaknya. Hal inilah yang mendasari keluarnya kosmetik halal pada pasar global. Kosmetik halal merupakan produk personal yang bebas dari bahan-bahan yang dilarang oleh hukum Islam.

Pasar kosmetik halal juga terus meningkat dari tahun ke tahun. Kosmetik halal diprediksikan mencapai nilai 750 triliun rupiah dengan CAGR sebesar 14,1%. CAGR kosmetik halal yang lebih besar daripada CAGR pasar kosmetik global menandakan minat masyarakat sebagai konsumen yang sangat tinggi pada kosmetik halal (Research Nester, 2019). Di Indonesia, produk kosmetik yang halal dapat memperoleh sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Sertifikat halal tersebut berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang ulang.

Produk kosmetik sudah sangat banyak jenisnya, diantaranya adalah eyeliner, lipstik dan maskara. Namun, kebanyakan konsumen tidak ingin jika kosmetik yang digunakan mudah pudar atau terurai pada kondisi yang tak terduga seperti hujan atau terkena air. Hal ini yang mendasari diciptakannya sifat waterproof pada kosmetik.

Namun, kosmetik waterproof yang tidak mudah terhapus air menjadi masalah khususnya bagi muslimah. Kosmetik waterproof membuat penetrasi air ke kulit terhalangi. Bagi muslimah untuk melakukan wudhu agar sah, bagian tubuh harus terbasuh atau tersentuh dengan air. Jika bagian tubuh terhalangi untuk terkena air, maka keabsahaan wudhu menjadi buram dan diragukan (Sariroh, 2018).

Berdasarkan data yang diperoleh dengan kajian pustaka, terdapat kosmetik waterproof yang telah memperoleh label halal dari LPPOM MUI dan terdapat pula kosmetik waterproof yang tidak terdaftar dalam daftar halal MUI. Haram atau tidaknya suatu kosmetik ditinjau dari bahan baku yang digunakan. Menurut MUI, unsur haram yang tidak boleh terdapat di dalam kosmetik adalah sebagai berikut.

1. Unsur dari anjing dan babi

2. Unsur yang berasal dari hewan buas

3. Unsur dari tubuh manusia

4. Darah dan bangkai

5. Hewan halal tetapi tidak disembelih sesuai dengan syariat Islam

6. Alkohol (khamar)

Dalam daftar kosmetik waterproof yang tidak terdapat dalam daftar halal MUI, dapat dilihat terdapat bahan-bahan seperti gliserin, propilen glikol, dan squalane. Gliserin berasal dari minyak sayur dan lemak hewan, salah satunya adalah dari lemak babi. Propilen glikol termasuk ke dalam alkohol, sehingga penggunaan yang terlalu berlebihan juga tidak diperbolehkan. Sementara itu squalane merupakan minyak yang dapat melembapkan kulit dan berasal dari hati ikan hiu (termasuk ke dalam hewan buas).

Kosmetik waterproof berbahan dasar minyak silikon dan memiliki kandungan minyak yang lebih tinggi dibandingkan yang bukan waterproof. Hal inilah yang menyebabkan kulit tetap lembut dan produk kosmetik tersebut dapat lebih mudah diserap oleh kulit dan rambut. Oleh karena itu, kosmetik waterproof tidak mudah terhapus. 

Penggunaan kosmetik waterproof apabila tidak dibersihkan dengan baik ketika akan berwudhu akan membuat wudhu menjadi tidak sah sehingga shalat pun menjadi tidak sah. Namun, sesuai dengan daftar kosmetik halal MUI, saat ini sudah terdapat beberapa kosmetik waterproof yang halal dimana produk-produk tersebut tetap tahan lama ketika diaplikasikan ke wajah tetapi air tetap dapat menyerap masuk ke pori-pori dan mudah untuk dibersihkan.

Selain itu untuk memastikan bahwa air wudhu dapat menyerap masuk ke wajah, ketika sedang menggunakan kosmetik waterproof sebaiknya wajah dibersihkan terlebih dahulu sebelum wudhu. Pembersih yang umum digunakan yaitu dalam bentuk milk cleanser dan face tonic. Oleh karena itu, kosmetik waterproof sebenarnya diperbolehkan untuk digunakan selama menggunakan bahan-bahan yang halal dan tidak menghalangi masuknya air wudhu.

Dalam aspek ekonomi, harga produk kosmetik waterproof lebih tinggi dibandingkan dengan kosmetik yang tidak bersifat waterproof. Hal tersebut karena adanya penambahan bahan-bahan lain yang menyebabkan suatu kosmetik bersifat waterproof. Harga suatu produk juga menjadi hal yang penting dari pembelian suatu produk oleh konsumen. Namun berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Khraim (2011), konsumen yang puas terhadap kualitas dan pelayanan suatu merek kosmetik akan cenderung membeli produk kosmetik tersebut, walaupun memiliki harga yang relatif tinggi.

Masih banyak produk kosmetik yang dijual di pasaran yang masih dipertanyakan kehalalannya. Jika memang produk tersebut halal, ada baiknya jika produsen memberikan keterangan label halal di kemasannya agar tidak menimbulkan keraguan bagi para muslim yang ingin menggunakannya maupun membelinya. Selain itu, akan lebih baik jika industri kecantikan di Indonesia memanfaatkan peluang tren halal ini dengan menawarkan produk dengan kualitas yang tinggi sekaligus halal agar jangkauan pasar dapat menjadi lebih luas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun