Para pemulung itu, dan anak-anak para pemulung itu, mereka juga memerlukan bantuan pemerintah. Mereka tak seberuntung kita, mereka terpinggirkan, tapi mereka bagian dari persoalan bangsa juga, mereka tak boleh dipandang sebelah mata, karena mereka sesungguhnya adalah pahlawan bagi lingkungan. Mereka tetap harus bekerja demi mengisi perut di tengah pandemi, terus berjuang mengumpulkan sampah plastik di bawah ancaman bahaya virus yang mematikan, yang geliatnya telah ikut menghidupkan sektor industri daur ulang plastik yang kini megap-megap juga.
Anak-anak pemulung itu, mereka adalah anak-anak Indonesia, generasi penerus, yang juga termasuk dalam peraturan Undang-Undang Dasar 1945 , Pasal 31 Ayat 1 yang mengatakan bahwa "Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan".
#komunitasplastikuntukkebaikan
#komunitasplastikuntukkebaikanuntukpahlawanlingkungan
#sembakountukpahlawanlingkungan
#bersamalawancovid19
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H