Pada kali ini isu surat izin mengemudi (SIM) masa berlakunya dari 5 tahun menjadi seumur hidup. Hal ini disebabkan oleh seorang advokat yang bernama Arifin Purwanto mengajukan yudicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yang diajukan kepada MK ini berdasarkan dengan UU No 22 Tahun 2009 Pasal 85 Ayat 2 yang menyatakan, SIM berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Arifin Purwanto ini mengatakan bahwa "Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses. Tentu berbanding, terbalik dengan KTP. Jadi kalau KTP langsung dicetak," dikutip dari laman MK RI, pada hari Jumat (12/5).
Dari pernyataan Arifin ini menimbulkan pro kontra di masyarakat dikarenakan SIM salah satu hal yang sangat diperlukan untuk dapat mengendarai kendaraan di Indonesia ini. Pro kontra ini cukup beragam dan memiliki berbagai alasan yang bisa menjadi dasar dari masing-masing opini yang ada. Seperti penjelasan berikut ini:
Pro SIM Seumur Hidup
1. SIM yang diperpanjang dipandang merugikan rakyat, hal ini disebabkan nomor pada SIM akan berubah ketika melakukan perpanjangan.
2. Merugikan dari segi biaya, karena ketika melakukan perpanjangan masa berlaku, masyarakat harus mengeluarkan biaya untuk SIM yang diperpanjang.
3. Harus berulang setiap 5 tahun, dari kebiasaan ini sering terjadi lupa akan masa berlaku yang menimbulkan masyarakat harus membuat ulang SIM mereka. SIM diharapkan seumur hidup seperti KTP agar masyarakat tidak perlu repot mengurus secara berulang.
Kontra SIM Seumur Hidup
1. SIM harus diperpanjang setiap 5 tahun karena akan selalu ada pengecekan psikologis dan kesehatan dari orang yang memiliki SIM tersebut. Karena setiap orang yang mengemudikan kendaraan wajib dalam kondisi yang sehat, baik sehat secara fisik, dan sehat secara psikologis.
2. SIM diperpanjang sebagai salah satu bagian dalam pemasukan dana pemerintah, dimana ketika biaya perpanjangan SIM ini masuk maka uang yang ada akan masuk kepada negara.
3. Sebagai pengecekan kemampuan dari pengemudi, hampir sama dengan poin pertama dimana pada hal ini bisa dilihat dari faktor kesehatannya bahwa masih mampu atau tidak. Ketika SIM tidak diperpanjang dan harus membuat ulang inilah bisa dikaji ulang untuk pengemudi apakah masih layak dalam kemampuan mengemudinya atau tidak sehingga hal tersebut bisa menjadi dasar penerbitan SIM.