Faktornya adalah:
- Social
- Budaya
- Pribadi
- Psikologi
Bentuk bisnis ada 2, Barang(manufaktur) dan Jasa (mampu dirasakan manfaatnya)
Bentuk Bentuk Badan Usaha:
- Perusahaan Perseorangan: adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh satu orang. Pemilik perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Artinya, apabila bisnis mengalami kerugian, pemilik lah yang harus menanggung seluruh kerugian itu.
- Firma: adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan atau menjalan kan suatu perusahaan di bawah nama bersama , dan masing masing sekutu atau anggota nya memiliki tanggung jawab yang sama terhadap perusahaan . tanggung jawab anggota tidak terbatas sehingga tidak ada pemisahan antara kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi . apabila perusahaan menderita kerugian , maka seluruh kekayaan pribadi nya dapat di jaminkan untuk menutup kerugian perusahaan.
- Perseroan Komoditer (CV): adalah persekutuan dua orang atau lebih bekerja sama mengoperasikan perusahaan untuk mendapatkan profit. Dimana satu atau beberapa orang sebagai sekutu menyerah kan modal dan sekutu yang lain yang menjalankan perusahaan . Memiliki 2 sekutu yaitu komplementer dan komenditer. Komplementer adalah orang yang berhak memimpin perusahaan. Sedangkan komenditer adalah orang yang memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan(orang yang dipercaya mengatur keuangan).
- Perseroan Terbatas: adalah suatu persekutuan yang memperoleh modal dengan menggunakan sero / saham , di mana setiap dapat memiliki satu atau lebih saham. Serta bertanggung jawab sebesar modal yang di serahkan .
- Perusahaan Negara (BUMN): Badan usaha ini adalah milik negara yang digolongkan menjadi 3 jenis yaitu:
- Perusahaan Jawatan (PERJAN): Bertujuan untuk melayani masyarakat dan bukan mencari keuntungan.
- Perusahaan Umum (PERUM) : Seluruh modalnya diperoleh dari negara,perum juga melayani masyarakat dan mencari keuntungan.
- Perusahaan Perseroan (PERSERO) : Modalnya terdiri atas saham saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.
- Koperasi : adalah bisnis yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Sumber Daya Organisasi:
- Manusia~ yang memiliki kemampuan untuk menggerakan suatu bisnis/ usaha
- Material~ Bahan untuk produksi perusahaan
- Mesin~ Alat
- Uang~ modal utama untuk membuka bisnis/usaha
- Informasi~ pengetahuan
Lingkungan Organisasi:
- PEMASOK
- PELANGGAN
- SERIKAT PEKERJA
- MASYARAKAT KEUANGAN
- PEMEGANG SAHAM
- PEMERINTAN
- MASYARAKAT GLOBAL
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!