Mohon tunggu...
Wini  Wachidah
Wini Wachidah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

hallooo aku winiiii

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengantar Bisnis

22 Oktober 2020   17:47 Diperbarui: 22 Oktober 2020   17:48 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Faktornya adalah:

  • Social
  • Budaya
  • Pribadi
  • Psikologi

Bentuk bisnis ada 2, Barang(manufaktur) dan Jasa (mampu dirasakan manfaatnya)

Bentuk Bentuk Badan Usaha:

  • Perusahaan Perseorangan: adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh satu orang. Pemilik perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Artinya, apabila bisnis mengalami kerugian, pemilik lah yang harus menanggung seluruh kerugian itu.
  • Firma: adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan atau menjalan kan suatu perusahaan di bawah nama bersama , dan masing masing sekutu atau anggota nya memiliki tanggung jawab yang sama terhadap perusahaan . tanggung jawab anggota tidak terbatas sehingga tidak ada pemisahan antara kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi . apabila perusahaan menderita kerugian , maka seluruh kekayaan pribadi nya dapat di jaminkan untuk menutup kerugian perusahaan.
  • Perseroan Komoditer (CV): adalah persekutuan dua orang atau lebih bekerja sama mengoperasikan perusahaan untuk mendapatkan profit. Dimana satu atau beberapa orang sebagai sekutu menyerah kan modal dan sekutu yang lain yang menjalankan perusahaan . Memiliki 2 sekutu yaitu komplementer dan komenditer. Komplementer adalah orang yang berhak memimpin perusahaan. Sedangkan komenditer adalah orang yang memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan(orang yang dipercaya mengatur keuangan).
  • Perseroan Terbatas: adalah suatu persekutuan yang memperoleh modal dengan menggunakan sero / saham , di mana setiap dapat memiliki satu atau lebih saham. Serta bertanggung jawab sebesar modal yang di serahkan .
  • Perusahaan Negara (BUMN): Badan usaha ini adalah milik negara yang digolongkan menjadi 3 jenis yaitu:
  • Perusahaan Jawatan (PERJAN): Bertujuan untuk melayani masyarakat dan bukan mencari keuntungan.
  • Perusahaan Umum (PERUM) : Seluruh modalnya diperoleh dari negara,perum juga melayani masyarakat dan mencari keuntungan.
  • Perusahaan Perseroan (PERSERO) : Modalnya terdiri atas saham saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.
  • Koperasi : adalah bisnis yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.

Sumber Daya Organisasi:

  • Manusia~ yang memiliki kemampuan untuk menggerakan suatu bisnis/ usaha
  • Material~ Bahan untuk produksi perusahaan
  • Mesin~ Alat
  • Uang~ modal utama untuk membuka bisnis/usaha
  • Informasi~ pengetahuan

Lingkungan Organisasi:

  • PEMASOK
  • PELANGGAN
  • SERIKAT PEKERJA
  • MASYARAKAT KEUANGAN
  • PEMEGANG SAHAM
  • PEMERINTAN
  • MASYARAKAT GLOBAL

https://feb.uhamka.ac.id

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun