Mohon tunggu...
Windy Apriliani
Windy Apriliani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswi Program studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar UPI

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

KKN Tematik UPI 2022: Membantu Administrasi Sekolah Melalui Perancangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Harian di TK Titian Harapan

15 Agustus 2022   09:34 Diperbarui: 1 September 2022   15:22 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Senin, (11/7/2022) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Resmi melepas para mahasiswanya untuk melaksanakan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik dengan mengusung tema “Pemberdayaan Masyarakat berbasis SDGs” yang berlangsung hingga 10 Agustus 2022. Pada pelaksanaannya KKN UPI diikuti oleh 7.089 mahasiswa yang  dikelompokkan ke dalam 241 kelompok berdasarkan domisili masing-masing.

Kelompok KKN UPI 68 dibawah bimbingan Ibu Dra. Heni Rusnayati, M.Si, selaku Dosen Pembimbing Lapangan (DPL). Membagi kelompok menjadi 6 kelompok kecil yang menyebar pada beberapa kelurahan di Kecamatan Coblong. diantaranya Kelurahan Cipaganti, Kelurahan Dago, dan Kelurahan Lebakgede dengan berbagai macam program kerja yang sesuai dengan subtema “Desa Peduli Pendidikan” yang telah ditentukan sebelumnya.

Mahasiswa KKN UPI 68 kelompok kecil 4 melaksanakan program KKN di Kelurahan Lebakgede dengan sasaran kegiatan di sekolah TK/PAUD. Maka dipilihlah TK Titian Harapan sebagai tempat kegiatan KKN. Dengan menyiapkan berbagai macam program, salah satunya Membantu administrasi sekolah. 

Terdapat tiga jenis perencanaan pembelajaran yang harus disusun dan disiapkan oleh guru sebelum melaksanakan pembelajaran yaitu; Program Semester (PROSEM), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Mingguan (RPPM), dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Harian(RPPH). Administrasi sekolah sangatlah penting yaitu untuk mempersiapkan situasi di sekolah agar pendidikan dan pengajaran di dalamnya berlangsung dengan baik dan mencapai tujuan pendidikan. 

Mengingat kegiatan KKN ini bertepatan dengan awal semester dan awal masuk para siswa baru secara offline ke sekolah, serta  Melalui komunikasi dengan para guru, administrasi sekolah yang perlu dibantu yaitu Pembuatan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Harian (RPPH) beserta penilaian harian siswa.

Dokpri
Dokpri

Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Harian (RPPH) dilakukan selama 3 hari untuk pelaksanaan pembelajaran selama 2 minggu yang bertema tentang “diriku (anggota tubuh)” dan  “panca indera”. Penyusunan RPPH ini diselaraskan dengan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar yang ada untuk siswa TK, serta selalu berkoordinasi dengan para guru untuk isi dari kegiatan inti per harinya agar sesuai antara RPPH dengan Pelaksanaan Pembelajaran di setiap harinya.

Dokpri
Dokpri

Adapun komponen RPPH yaitu ; Identitas program, Alat dan bahan, kegiatan pembukaan, Kegiatan inti, Kegiatan penutup, dan Rencana penilaian. Untuk penilaian sendiri kami membuat format yang dapat dengan mudah dilakukan oleh guru. Sehingga guru dapat langsung merekap penilaian para siswanya dari mulai penilaian agama, sikap, dan keterampilannya.

Kegiatan ini ditutup dengan menyampaikan rasa hormat dan terimakaish kepada kepala sekolah dan pihak-pihak TK Titian Harapan Kota Bandung yang telah memberikan kesempatan kepada mahasiswa KKN UPI 68 untuk melaksanakan kegiatan KKN di sekolah  tersebut. Kami berharap melalui kegiatan ini, para guru dapat menertibkan kembali kegiatan administrasinya dan merancang pembeljaran yang sesuai serta inovatif bagi para siswa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun