Akhir-akhir ini masyarakat Indonesia ramai membicarakan tentang postingan seseorang di media sosial tiktok tentang SIM Online. Banyak yang bertanya-tanya bagaimana prosesnya, ada peryaratan apa saja yang dibutuhkan. Diketahui untuk pembuatan SIM sebelumnya masyarakat harus datang ke SATPAS untuk melakukan berbagai persyaratan.
Namun saat ini masyarakat tidak perlu antre panjang atau sampai kepanasan untuk mendapatkan SIM. POLRI membuat inovasi sebuah aplikasi bernama Digital Korlantas POLRI yang dapat digunakan untuk keperluan pembuatan SIM. Ada beberapa fitur dalam aplikasi ini, namun baru fitur perpanjang SIM yang dapat digunakan.
Bagaimana cara penggunaan aplikasinya?
Pertama, pengguna diharuskan mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui app store atau play store.
Kedua, pengguna harus melakukan verifikasi data menggunakan SIM lama, KTP dan melakukan swafoto untuk identifikasi kecocokan identitas.
Ketiga, setelah verifikasi data berhasil. Pengguna dapat memilih fitur perpanjang SIM dan input beberapa data seperti nomor SIM lama, foto fisik SIM, KTP, pas foto dengan background biru, dan tanda tangan di kertas putih.
Keempat, pengguna akan diminta untuk melengkapi data seperti hasil tes kesehatan dan tes psikologi. Apabila belum memiliki hasilnya, pengguna bisa mendaftarkan diri melalui aplikasi ePPsi SIM untuk melakukan tes psikologi dengan biaya Rp. 35.000 rupiah dan melalui website https://erikkes.id/ untuk melakukan pendaftaran booking cek kesehatan di faskes yang dipilih.Â