Mohon tunggu...
Windy Kurnia
Windy Kurnia Mohon Tunggu... Mahasiswa - UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG

UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jasad Seorang Ibu dan Anak Dibuang di Bawah Jembatan Tol Semarang

27 Maret 2022   21:45 Diperbarui: 28 Maret 2022   08:38 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penulis                      : Windy Kurnia Sari

Dosen Pengampu : Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H.

Universitas Islam Sultan Agung

Ditemukan jasad seorang wanita dibawah jembatan tol Semarang-Solo tanpa identitas. 

Anggota kepolisian pun melakukan penyelidikan, data tersebut sama dengan data orang hilang di Polsek Sleman ,yang diduga warga Jogja yaitu Sweetha seorang Tenaga Kesehatan. Setelah menelusuri tempat korban dibuang, tak jauh polisi menemukan kerangka manusia yang diduga kerangka anak-anak, dan benar setelah polisi melakukan penyelidikan kerangka tersebut merupakan anak Sweetha yang dititipkan ke Dony yang merupakan tunangan korban.

Dony ditangkap oleh pihak Kepolisian Polda Jateng di depan Mapolda Jateng atas laporannya kepada pihak polisi yang berpura-pura melapor atas hilangnya tunangannya, polisi merasa curiga dan diperiksa lah dony dan hasil pemeriksaan itu benar dony mengaku bahwa ia yang membunuh korban dan anak korban, ia mengaku membunuh anak sweetha terlebih dahulu.

Awalnya Sweetha menitipkan anaknya ke Dony namun karena anak korban nakal ujarnya lalu pelaku menyiksa anak korban dan tidak diberi makan selama berhari-hari hingga tewas dan jasadnya dibuang dibawah jembatan tol. Dony membunuh Sweetha karena tunangannya itu ingin bertemu anak yang dititipkannya ke Dony. Padahal anaknya sudah dibunuh Dony. Karena hal itulah, Dony menghabisi Sweetha, lalu dibuanglah jasadnya tak jauh dari pelaku membuang jasad anak korban.

 Karena tindakannya dony dijerat pasal berlapis mulai dari Undang-undang Perlindungan Anak dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Atau dijerat pasal pembunuhan berencana.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun