Mohon tunggu...
windy rahmadani
windy rahmadani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa uin Bandung

saya adalah mahasiswa jurusan Hukum Pidana Islam di Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum dan Perannanya dalam Pemberdayaan Masyarakat Perspektif Sosiologi Hukum Islam di Indonesia

16 Desember 2024   15:18 Diperbarui: 16 Desember 2024   15:42 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dosen pengampu mata kuliah : Dr. Beni Ahmad Saebani, M.Si.

email : beniahmadsaebani@uinsgd.ac.id

Sosiologi hukum islam memadukan tiga istilah yang awalnya digunakan secara terpisah, yakni sosiologi, hukum, dan islam. Sosiologi mengatur kehidupan manusia dalam bermasyarakat, bertindak untuk dirinya atau orang lain, dan perilaku atau tingkah pola lainnya yang berhubungan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, sosiologi hukum islam merupakan kajian ilmu sosial terhadap hukum yang berlaku di Masyarakat dan perilaku serta gejala sosial yang menjadi penyebab lahirnya hukum di Masyarakat  [1] (Saebani, 2024 : 4-5)

Pemberdayaan merupakan kekuasaan aparat atau lembaga pemberdayaan untuk memberdayakan masyarakat sehingga mengikuti kehendak pemberdayaan atau penguasa tersebut. Berdasarkan pendapat tersebut peneliti berpendapat bahwa pemberdayaan berkenaan dengan yang memberdayakan dan diberdayakan.

Konsep Pemberdayaan Masyarakat dalam Perspektif Hukum Islam 

Pemberdayaan masyarakat dalam konteks Indonesia, yang mayoritas penduduknya beragama Islam, dapat dimaknai sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui peningkatan akses terhadap berbagai sumber daya, pengetahuan, dan sistem yang lebih adil dan merata. Dalam perspektif hukum Islam, pemberdayaan ini tidak hanya mencakup aspek ekonomi, tetapi juga sosial, politik, dan budaya, yang semuanya diarahkan untuk tercapainya keadilan dan kesejahteraan bersama. 

Hukum Islam, melalui prinsip-prinsipnya seperti keadilan (al‘adl), kesetaraan (al-musawah), dan keseimbangan (al-mizan), memberikan landasan bagi terbentuknya masyarakat yang mampu berdaya dan mandiri. Hukum Islam mengatur hubungan antara individu dengan individu, individu dengan masyarakat, dan individu dengan Tuhan, sehingga menciptakan sistem yang mengutamakan kesejahteraan kolektif dan melindungi hak-hak individu.

 

Peran Hukum Islam dalam Masyarakat Indonesia 

Indonesia, sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, memiliki basis hukum yang kental dengan pengaruh nilai-nilai Islam, meskipun tidak seluruhnya bersumber dari hukum Islam. Beberapa aturan dan prinsip hukum Islam telah diadopsi dalam sistem hukum negara Indonesia, baik dalam hukum keluarga (seperti hukum waris, perkawinan, dan perceraian), hukum pidana (seperti dalam penerapan hukum hudud pada tingkat tertentu), maupun hukum ekonomi (misalnya melalui sistem perbankan syariah).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun