Dosen pengampu mata kuliah : Dr. Beni Ahmad Saebani, M.Si.
email : beniahmadsaebani@uinsgd.ac.id
Sosiologi hukum islam memadukan tiga istilah yang awalnya digunakan secara terpisah, yakni sosiologi, hukum, dan islam. Sosiologi mengatur kehidupan manusia dalam bermasyarakat, bertindak untuk dirinya atau orang lain, dan perilaku atau tingkah pola lainnya yang berhubungan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, sosiologi hukum islam merupakan kajian ilmu sosial terhadap hukum yang berlaku di Masyarakat dan perilaku serta gejala sosial yang menjadi penyebab lahirnya hukum di Masyarakat  [1] (Saebani, 2024 : 4-5)
Pemberdayaan merupakan kekuasaan aparat atau lembaga pemberdayaan untuk memberdayakan masyarakat sehingga mengikuti kehendak pemberdayaan atau penguasa tersebut. Berdasarkan pendapat tersebut peneliti berpendapat bahwa pemberdayaan berkenaan dengan yang memberdayakan dan diberdayakan.
Konsep Pemberdayaan Masyarakat dalam Perspektif Hukum IslamÂ
Pemberdayaan masyarakat dalam konteks Indonesia, yang mayoritas penduduknya beragama Islam, dapat dimaknai sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui peningkatan akses terhadap berbagai sumber daya, pengetahuan, dan sistem yang lebih adil dan merata. Dalam perspektif hukum Islam, pemberdayaan ini tidak hanya mencakup aspek ekonomi, tetapi juga sosial, politik, dan budaya, yang semuanya diarahkan untuk tercapainya keadilan dan kesejahteraan bersama.Â
Hukum Islam, melalui prinsip-prinsipnya seperti keadilan (al‘adl), kesetaraan (al-musawah), dan keseimbangan (al-mizan), memberikan landasan bagi terbentuknya masyarakat yang mampu berdaya dan mandiri. Hukum Islam mengatur hubungan antara individu dengan individu, individu dengan masyarakat, dan individu dengan Tuhan, sehingga menciptakan sistem yang mengutamakan kesejahteraan kolektif dan melindungi hak-hak individu.
Â
Peran Hukum Islam dalam Masyarakat IndonesiaÂ
Indonesia, sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, memiliki basis hukum yang kental dengan pengaruh nilai-nilai Islam, meskipun tidak seluruhnya bersumber dari hukum Islam. Beberapa aturan dan prinsip hukum Islam telah diadopsi dalam sistem hukum negara Indonesia, baik dalam hukum keluarga (seperti hukum waris, perkawinan, dan perceraian), hukum pidana (seperti dalam penerapan hukum hudud pada tingkat tertentu), maupun hukum ekonomi (misalnya melalui sistem perbankan syariah).
Pemberdayaan masyarakat dalam konteks hukum Islam tidak hanya terbatas pada aspek ekonomi, tetapi juga mencakup dimensi sosial dan kultural yang saling terkait. Dalam aspek pemberdayaan ekonomi, hukum Islam mengajarkan prinsip zakat dan sedekah, yang bukan hanya sebagai kewajiban religius, tetapi juga sebagai alat distribusi kekayaan yang adil. Zakat, sebagai salah satu pilar ekonomi Islam, mendorong masyarakat yang lebih mampu untuk memberikan bantuan kepada yang membutuhkan. Dengan cara ini, zakat membantu mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Selain zakat, sedekah juga memiliki peran penting dalam membangun solidaritas sosial dan mendukung mereka yang berada dalam keadaan kurang beruntung.[2] ( Anwar, 2017 )
Dalam konteks pemberdayaan sosial dan keadilan, prinsip keadilan dalam hukum Islam sangat ditegaskan. Hukum Islam mengajarkan pentingnya kesetaraan di antara individu, penghormatan terhadap hak-hak perempuan, serta perlindungan terhadap kelompok yang lemah dan terpinggirkan. Pemberdayaan perempuan dalam Islam, misalnya, tidak hanya terbatas pada akses terhadap pendidikan dan pekerjaan, tetapi juga mencakup pengakuan hak-hak mereka dalam keluarga dan masyarakat. Dengan demikian, hukum Islam berfungsi untuk memperbaiki struktur sosial yang tidak adil, dengan memastikan bahwa hak-hak dasar setiap individu, termasuk perempuan dan kelompok marjinal, terlindungi dan diakui.
Di sisi lain, pemberdayaan kultural juga menjadi bagian integral dari peran hukum Islam dalam masyarakat. Hukum Islam memainkan peran penting dalam menjaga dan memperkaya nilai-nilai budaya lokal yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Hal ini sangat relevan dalam konteks Indonesia yang memiliki keberagaman budaya yang sangat luas. Hukum Islam tidak hanya berfungsi untuk mengatur aspek religius, tetapi juga untuk mendorong harmonisasi antara hukum agama dan kearifan lokal, sehingga proses pemberdayaan masyarakat dapat berlangsung secara holistik dan inklusif. Dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip Islam ke dalam budaya lokal, pemberdayaan tidak hanya berfokus pada peningkatan material, tetapi juga pada penguatan identitas dan nilai-nilai sosial yang membangun solidaritas dan keharmonisan masyarakat.
Hukum Islam juga berperan dalam mengatur pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan dan bertanggung jawab. Konsep khilafah (tanggung jawab sebagai wakil Tuhan di bumi) mendorong umat Islam untuk menjaga dan memanfaatkan sumber daya alam dengan bijaksana, serta menghindari kerusakan yang dapat merugikan masyarakat luas. Dalam hal ini, hukum Islam memberikan panduan agar masyarakat tidak hanya berfokus pada kepentingan individu, tetapi juga memperhatikan kepentingan kolektif dan keberlanjutan generasi mendatang.[3] (Nurcholish Madjid, 2004: 119)
Selain itu, prinsip ta'awun (saling membantu) dan takaful (solidaritas sosial) yang terkandung dalam ajaran Islam mendasari pentingnya keberadaan lembaga-lembaga sosial yang dapat berfungsi sebagai sarana pemberdayaan masyarakat. Hukum Islam mendorong terciptanya sistem yang memungkinkan setiap individu untuk saling membantu dan memperhatikan kesejahteraan bersama.[4] (M. Quraish Shihab, 1997 : 189) Melalui lembaga zakat, infak, dan wakaf, serta mekanisme sosial lainnya, masyarakat dapat saling mendukung dalam mewujudkan kesejahteraan bersama.Â
Dalam perspektif sosiologi hukum Islam, hukum tidak hanya berfungsi untuk mengatur dan memberi sanksi, tetapi juga untuk menciptakan kondisi sosial yang mendukung pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, penerapan hukum Islam di Indonesia, dengan mempertimbangkan konteks sosial dan budaya yang ada, diharapkan dapat memperkuat struktur sosial masyarakat dan mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera. Hukum Islam memberikan panduan agar setiap individu dan kelompok dalam masyarakat berperan aktif dalam membangun kehidupan sosial yang lebih baik, berlandaskan pada prinsip-prinsip keadilan, kebaikan, dan kemaslahatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H