Mohon tunggu...
Windu Yusdiantoro
Windu Yusdiantoro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pembiayaan Syariah: Pengertian, Macam-Macam Akad, dan Manfaat

26 Juli 2024   16:47 Diperbarui: 26 Juli 2024   16:51 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber ilustrasi: https://www.fool.com.au/2020/08/12/is-the-bank-of-queensland-share-price-a-better-buy-than-bendigo-and-adelaide-bank/

Pembiayaan produktif adalah pembiayaan yang ditujukan untuk kegiatan yang dapat menghasilkan pendapatan atau keuntungan. Biasanya, pembiayaan ini digunakan untuk modal usaha, investasi, atau pengembangan bisnis. Jenis akad pembiayaan ini meliputi:

  • Murabahah adalah jenis kontrak jual beli di mana bank membeli barang yang dibutuhkan oleh nasabah dan kemudian menjualnya kepada nasabah tersebut dengan harga yang lebih tinggi untuk memperoleh margin keuntungan. Harga jual dan margin keuntungan ini disepakati sejak awal secara transparan. Pembayaran bisa dilakukan baik secara tunai maupun dengan angsuran. Contohnya, seorang pengusaha yang membutuhkan mesin dapat mengajukan pembiayaan murabahah kepada bank syariah.
  • Musyarakah merupakan kontrak kerjasama antara dua atau lebih pihak untuk berinvestasi dalam sebuah usaha atau proyek. Setiap pihak berkontribusi dengan menyetorkan modal, dan keuntungan atau kerugian yang dihasilkan dibagi sesuai dengan kesepakatan yang proporsional terhadap kontribusi modal masing-masing pihak. Contoh, dua perusahaan yang berkolaborasi untuk membangun pabrik, masing-masing menyetor modal dan berbagi hasil sesuai kesepakatan.
  • Mudarabah adalah bentuk kemitraan di mana satu pihak, disebut shahibul maal (Bank), menyediakan modal, sementara pihak lainnya, yang dikenal sebagai mudharib (nasabah), menyediakan keahlian atau menjalankan usaha. Keuntungan dari usaha tersebut dibagi sesuai kesepakatan yang telah ditentukan sebelumnya. Adapun kerugian finansial akan ditanggung oleh penyedia modal, kecuali jika kerugian tersebut terjadi akibat kelalaian atau kesalahan dari pihak yang mengelola usaha. Misalnya, seorang bank syariah memberikan dana kepada pengusaha untuk membuka restoran, dan keuntungan dibagi berdasarkan persentase yang telah disepakati.

Pembiayaan Konsumtif

Pembiayaan konsumtif adalah jenis pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi pribadi atau keluarga, seperti membeli rumah, kendaraan, atau membiayai pendidikan. Dalam konteks pembiayaan konsumtif, beberapa akad yang sering digunakan meliputi: 

  • Ijarah al-muntahiyah bil tamlik (IMBT) adalah kontrak sewa-menyewa yang diakhiri dengan kepemilikan atas objek sewa. Dalam praktiknya perbankan syariah menyewakan suatu objek sewa kepada nasabah untuk waktu tertentu dengan harga sewa yang disepakati. Setelah masa sewa selesai dan semua cicilan dibayar, objek sewa tersebut beralih kepemilikannya kepada nasabah dengan menggunakan akad baru. Contoh produknya adalah Kredit Kepemilikan Rumah Syariah.
  • Murabahah adalah kontrak jual beli di mana bank membeli barang yang diinginkan nasabah dan kemudian menjualnya kepada nasabah tersebut dengan harga yang lebih tinggi untuk memperoleh keuntungan. Keuntungan ini disepakati di awal dan bersifat transparan. Dalam pembiayaan konsumtif, Murabahah sering dipakai untuk pembelian barang-barang seperti rumah, kendaraan, atau peralatan rumah tangga.
  • Musyarakah Mutanaqisah adalah bentuk kerjasama di mana bank syariah dan nasabah berpartisipasi dalam kepemilikan aset. Porsi kepemilikan bank berkurang secara bertahap seiring dengan waktu, karena nasabah secara bertahap membeli kembali saham bank dalam aset tersebut. Biasanya digunakan untuk pembiayaan jangka panjang, seperti pembelian rumah atau properti.  

Manfaat Pembiayaan Syariah

Pembiayaan bank syariah terbukti memberikan berbagai manfaat signifikan bagi masyarakat umum dan pihak bank. Untuk memahami manfaat ini secara lebih mendalam, simak ulasan berikut.

1. Manfaat Pembiayaan Syariah Bagi Bank

  • Peningkatan Citra dan Daya Saing: Bank syariah dapat menarik nasabah yang mencari solusi keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah, meningkatkan citra dan daya saing bank di pasar.

  • Bank syariah yang mematuhi prinsip-prinsip syariah dapat membangun kepercayaan yang lebih kuat di antara nasabah dan masyarakat, meningkatkan loyalitas dan retensi nasabah.

  • Meningkatnya profitabilitas sistem bagi hasil dan struktur biaya yang transparan dapat membantu bank dalam mengelola risiko dan meningkatkan profitabilitas jangka panjang, karena keuntungan diperoleh dari produk yang sesuai dengan prinsip syariah dan pengelolaan yang adil.

     2. Manfaat Pembiayaan Syariah Bagi Nasabah

  • Kepatuhan Syariah: Nasabah dapat menjalankan transaksi keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, yang melarang riba, gharar, dan maysir. Ini memberikan rasa nyaman dan kepuasan dalam bertransaksi.

  • Struktur pembiayaan dalam bank syariah dirancang agar adil dan transparan. Nasabah mengetahui dengan jelas bagaimana keuntungan dan biaya ditentukan, mengurangi risiko ketidakpastian dan potensi konflik.

  • Nasabah bisa mendapatkan keuntungan dari sistem bagi hasil yang adil, di mana keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan dan kontribusi masing-masing pihak.

  • Pengelolaan Keuangan yang Beretika: Nasabah dapat mengelola keuangannya dengan cara yang sesuai dengan prinsip etika dan moral Islam, yang dapat meningkatkan keberkahan dalam kehidupan sehari hari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun