Mohon tunggu...
Windu Darojat
Windu Darojat Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Urgensi Perda Inovasi Pelayanan Publik di Jawa Tengah

7 September 2018   09:22 Diperbarui: 7 September 2018   09:38 441
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Inovasi pelayanan publik bertujuan untuk meningkatkan kinerja pemerintah dan optimalisasi pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat demi mempercepat terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, menurunkan angka kemiskinan, dan memperkuat kapasitas dan kemampuan SDM pada pemerintahan.  

Dalam bahasa sederhana, masyarakat akan menilai keberhasilan sebuah pemerintahan adalah dengan adanya sebuah aksesibilitas atau kemudahan dalam pelayanan yang diberikan oleh pemerintah. 

Adanya persyaratan yang berbelit-belit yang terkadang diiringi dengan berbagai macam dokumen pelengkap membuat masyarakat menjadi enggan mengurus legalitas dan perijinan, bahkan sebagian lagi berpikir skeptis dengan menghakimi secara lugas dengan menyebutkan jika berurusan dengan kantor pemerintah itu sangat sulit, lama, berkelok-kelok dan mahal.  

Anggapan masyarakat tentang paradigma dalam pemerintahan tidak sepenuhnya salah, hal ini memang jamak terjadi pada kantor-kantor pemerintahan yang terkesan lambat dalam mengurus segala hal yang menyangkut hal-hal yang berhubungan langsung dengan masyarakat.  

Walaupun sudah disusun Standar Pelayanan Publik dan Standar Operasional Prosedur sehingga terjadi adanya kejelasan tempat, biaya, waktu penyelesaian serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang berkepentingan, namun hal tersebut belumlah tersosialisasi secara meluas dan komprehensif.  Sehingga paradigma tersebut akan terus melekat dan menjadi sebuah hal yang menghantui masyarakat dalam mengurus dokumen dan perijinan.  

Menyuplik inovasi daerah  PACAR BINAL dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah pada Tahun 2015, tersebut bahwa nelayan enggan mengurus perijinan karena beberapa faktor antara lain lemahnya koordinasi akibat letak intansi yang berjauhan (Provinsi dan Kab/Kota), jauhnya jarak lokasi pemohon (nelayan) dengan institusi pemberi izin dan merebaknya penggunaan jasa percaloan akibat jarak tempuh pengurusan dan prosedur  yang  panjang dalam perizinan serta adanya pemalsuan dokumen izin kapal (SIUP DAN SIPI).  

Inovasi tersebut bertujuan memberikan kemudahan bagi para nelayan dalam mengurus perijinan sehingga kesan lambat, mahal dan penuh persyaratan bisa dihilangkan dan berganti dengan cepat, mudah dan murah.  One Agency One Innovation telah dicanangkan oleh kementerian PAN dan RB sebagai salah satu jawaban atas tantangan terhadap pemerintah dalam memberikan terobosan pelayanan publik, baik gagasan ataupun ide kreatif.  

Hal ini hendaknya menjadi cambuk bagi SKPD dilingkungan Provinsi Jawa Tengah yang nota bene sebagai punggawa dan ujung tombak pelayanan terhadap rakyatnya.  Pada bulan agustus tahun 2018 telah terpilih 20 Inovasi Daerah Jawa tengah melalui seleksi dari unsur perguruan tinggi, Kompak Jawa Tengah, LP2K dan Staf Khusus Gubernur, namun hanya terdapat 4 SKPD Provinsi Jawa Tengah yang berhasil masuk dalam 20 besar.  

Jangan sampai miskinnya inovasi yang dilakukan oleh SKPD Provinsi Jawa Tengah membuat pelayanan publik menjadi stagnan bahkan berkurang kualitasnya, perlu adanya sebuah hal yang mengatur sebagai kewajiban instansi pemerintah dalam membuahkan inovasi pelayanan publik sesuai dengan tugas dan fungsinya.  

Memproyeksi dari hal tersebut dalam pemerintahan 5 tahun kedepan, perlu adanya target inovasi yang termaktub pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Rencana Strategis dari masing masing SKPD.  Melalui Biro Organisasi Setda Provinsi Jawa Tengah, telah membuat wadah bagi para inovator baik dilingkungan pemerintahan, akademisi, pemerhati, maupun masyarakat umum.  

Hal ini tentu saja menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah kepada masyarakat dalam ikut berpartisipasi membangun Jawa Tengah melalui ide dan inovasi kreatif. Inovasi pelayanan publik selain dijadikan target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Rencana Strategis, perlu adanya payung hukum baik melalui peraturan Daerah ataupun Peraturan Gubernur yang mewajibkan SKPD Provinsi Jawa Tengah untuk menghasilkan inovasi pelayanan publik dan mempublikasikan.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun