Surat Keterangan Tidak Mampu menjadi viral dan diplesetkan menjadi Surat Keterangan Tidak Malu. Seiring dengan dibukanya Pendaftaran Peserta Didik Baru baik ditingkat Sekolah menengah Pertama maupun Sekolah Menengan Atas, para orang tua berjibaku dan berlomba lomba agar sang anak bisa bersekolah pada institusi pendidikan dengan kategori favorit.
Tuntutan dari anak dan gengsi dari orang tua menyebabkan berbagai macam cara dipergunakan sebagai jurus curang dalam mendapatkan sekolah yang diinginkan, mulai dari mengaku sebagai anak guru, piagam palsu maupun mengaku miskin. Di Jawa Tengah, Gubernur Ganjar Pranowo bahkan tidak main-main dengan adanya data fiktif yang digunakan para calon orang tua murid dalam mendaftarkan diri pada sistem online tersebut.
Keseriusan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ditunjukan dengan dibentuknya tim verifikasi data pada SMA maupun SMK, Gubernur sendiri bahkan memberi peringatan keras kepada para Kepala Sekolah untuk segera melaksanakan verifikasi atau mundur dari jabatan kepala sekolah.Â
Jumlah pendaftar sekolah di Jawa Tengah yang menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu memang tergolong tidak wajar, tercatat terdapat sekitar 78.000 data yang masuk pada PPDB Online. Di SMK Negeri 1 Blora, semua siswa yang diterima didapati menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu, setali tiga uang dengan SMK N 1 Purwokerto , semua pendaftar pada sekolah tersebut semuanya menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu.
Pada tahun 2017 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika meluncurkan one server for Jateng melalui Single Data System. Secara fundamental, hal tersebut dimaksudkan agar ada sinkronisasi dan kesatuan data dalam membangun Jawa Tengah baik secara fisik maupun dalam membangun masyarakatnya.
Sebelumnya sudah terbangun sistem untuk penatausahaan keuangan dan sistem perencanaan yang dikenal dengan Government Resources Management System yang mengadopsi sistem yang terintegrasi. Kesuksesan GRMS harusnya dijadikan proyeksi dalam mengatasi carut marut Pendaftaran Peserta Didik Baru.
Membangun sebuah sistem memang dibutuhkan langkah dan tahap dan mungkin juga akan terjadi trial and error pada awal peluncuran sistem tersebut. Namun dengan semua kerumitan yang ada, diharapkan ke depan tidak akan terjadi permasalahan yang tiap tahun terus terjadi. Sebagai langkah awal membangun sebuah sistem adalah mengintegrasi data kependudukan, data kependidikan dan data sosial.
Data pada Dispermadesdukcapil, data Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial pada Dinas Sosial dan data pada Dinas Pendidikan bisa dijadikan acuan sebagai pondasi database dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru. Secara otomatis, kumulatif data akan menghilangkan proses manual yang selama ini ada dalam proses pendaftaran. Tingkat efektifitas dan efisiensi akan meningkat seiring dengan otomatisasi sebuah sistem.
Namun tujuan utama dalam membangun sistem terintegrasi adalah menghilangkan kecurangan dan carut marut data. Bisa kita bayangkan, seorang orang tua calon peserta didik baru dipusingkan dengan berbagai macam data manual, dari foto copy SKHUN, Foto copy Akta Kelahiran, Foto copy Kartu Keluarga serta kelengkapan manual lainnya sesuai dengan kebijakan sekolah masing masing. Namun dengan adanya sistem yang terintegrasi, hal tersebut bisa diminalisir bahkan bisa dihilangkan sama sekali.
Surat Keterangan Tidak Mampu akan muncul sendirinya melalui sistem, sehingga orang tua calon peserta didik kurang mampu bisa terindikasi melalui sebuah sistem tanpa bukti Surat Keterangan Tidak Mampu, yang bisa saja dipalsukan. Dengan hanya berbekal Nomor Induk Siswa Nasional, maka seorang calon peserta didik bisa mendaftar pada sekolah tanpa dokumen manual apapun.
Manfaat lain dari sistem yang terintegrasi adalah pada proses verifikasi data. Pihak sekolah tidak perlu melaksanakan proses verifikasi tentang keabsahan dokumen. Proses verifikasi pasti memakan banyak waktu dan menimbulkan variabel biaya yang belum tentu sudah dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran tahun berkaitan.