Mohon tunggu...
Healthy Pilihan

Bahu Membahu Pemerintah dan Masyarakat Wujudkan Air Bersih di Kota Ambon

12 April 2019   17:50 Diperbarui: 12 April 2019   17:55 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: cruisemapper.com

Air merupakan komponen yang sangat penting dalam kehidupan seluruh makhluk hidup. Tidak hanya diperuntukan untuk kebutuhan umum seperti mandi, mencuci, memasak dan lain sebagainya, terhitungan sebanyak 55-60% komponen tubuh kita disusun oleh air. Tetapi kurangnya kebersihan, sanitasi yang buruk disertai dengan air minum yang tidak aman menjadikan peran air sebagai sumber kehidupan beralih menjadi media penularan penyakit yang berujung pada water borne desease.

Berdasarkan data WHO pada 2015, sebanyak 663 juta penduduk dinyatakan masih kesulitan untuk mengakses air bersih. Diperkirakan apabila kondisi krisis air terus berlanjut, maka pada tahun 2025 sekitar dua pertiga penduduk dunia akan tinggal di daerah-daerah yang mengalami kekurangan air (Unesco, 2017)

Siklus hidrologi menunjukan tidak adanya penambahan maupun pengurangan jumlah air di Dunia. Hal ini menunjukan bahwa kurangnya ketersediaan air bersih tejadi karena masuknya zat-zat pencemar pada air dan sebagianya. Masalah penyediaan air bersih masih menjadi masalah yang krusial bagi pemerintah kota Ambon dengan luas wilayah 377 kilometer persegi. Pembangunan pada daerah resapan air, pembuangan limbah rumah tangga maupun industri kebadan air serta penggunaan air secara berlebihan dinilai menjadi penyebab kurangnya air bersih di Kota Ambon

Data dari Badan Pusat Statistik pada 2016 menunjukan bahwa, jumlah penduduk di Kota Ambon mencapai 427934.00Jiwa dan terus mengalami peningkatan. Adanya peningkatan menuntut pemerintah untuk bekerja keras dalam hal penyediaan sumber air bersih bagi masyarakat Ambon. Salah satu cara yang ditempu oleh pemerintah Kota Ambon adalah dengan membangun sumur artesis.

Dilansir dari SuaraKarya.id pembuatan sumur artesis oleh Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di berbagai daerah di Kota Ambon, memiliki dampak dalam mengatasi krisis air bersih tersebut. Daerah yang mengalami pembangunan sumur artesis terdapat pada Negeri latuhalat, kecamatan Nusaniswe dan negeri Soya, kecamatan Sirimau.

Pada Jumat, 1 Februari 2019 sumur artesis di Negeri latuhalat telah diresmikan. Dalam sambutannya Wakil Wali Kota Ambon mengatakan, pembangunan sumur artesis ini merupakan salah satu bentuk tangung jawab bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Ambon.

"Karena itu atas nama pemerintah dan masyarakat menyampaikan apresiasi yang tinggi dan terima kasih atau bantuan ini guna memenuhi kebutuhan air bersih di wilayah ini," kata Wakil Wali Kota Ambon.

Dilain sisi Rovik Akbar Afifudin selaku Ketua Komisi III DPRD Ambon menghimbau untuk segera menerbitkan moratorium terhadap adanya pembangunan di daerah resapan air. Langkah ini penting dilakukan mengingat rusaknya sumber-sumber air bersih akibat aktivitas manusia. Selain itu juga dengan diterbitkannya moratorium IMB akan melindungi daerah resapan air yang berujung pada terjaganya kestabilan siklus air.

Meskipun demikian, program yang telah diusahakan dari pemerintah daerah dalam menyediakan kebutuhan air bagi masyrakat akan menjadi sia-sia, apabila tidak didukung secara langsung oleh masyarakat Kota Ambon.

 "Kalesang menjadi kunci utama sumber air dapat tetap terjaga dan bermanfaat jangka panjang untuk masyarakat," kata Wakil Wali Kota. Menurut beliau masyarakat perlu untuk meningkatkan budaya "kalesang" (merawat dan melestarikan) dalam hal menjaga potensi sumber daya air. Diharapkan dalam penggunaan air bersih oleh masyarakat Kota Ambon disesuaikan dengan kebutuhan, dan tidak boros. Dengan demikian, usaha pemerintah dalam membangun sumber air bersih melalui sumur artesisi dapat bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, dan berguna dalam jangka panjang.

Adanya bahu-membahu antara pemerintah daerah dan masyarakat Kota Ambon dalam menjaga sumber air bersih, dapat memenuhi kesejahteraan masyarakat setempat serta memampukan Kota Ambon dalam mencapai penyediaan air minum dan sanitasi akses universal pada akhir 2019, yang telah diatur dalam Peraturan Presiden nomor 185 tahun 2014.

Windu S Manusiwa, Mahasiswa Universitas Kristen Duta Wacana Yogyakarta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun