1. Perbedaan DAU, DAK, DBH?
DAU, DAK, dan DBH adlah istilah yang berkaitan dengan transfer dana dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam sistem desentralisasi fiskal di indonesia. Berikut penjelasanya
DAU (Dana Alokasi Umum) Adalah dana yang bersumber dari APBN yang di alokasikan dengan tujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk membiayaai kebutuhan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Besaran DAU di tetapkan sekurang- kurangnya 26% dari pendapatan dalam Negeri Netto.
DAK (Dana Alokasi Khusus) adalah dana yang bersumber dari APBN yang di alokasikan kepada daerah tertentu untuk membantu pembiayaan kebutuhan khusus seperti krperluan pembangunan infrastruktur dan kebutuhan operasional tertentu yang merupakan prioritas nasional.
DBH (Dana Bagi Hasil) adalah dana yng bersumber dari APBN yang di bagi hasilkan ke daerah berdasarkan angka presentese tertentu dari pendapatan negara. Seperti DBH Â pajak ( DBH PBB, BPHTB. Pph pasal 25dan 29 WP orang pribadi dalam negeri dan pph pasal 21) dan DBH sumber daya alam (DBH SDA)seperti kehutanan, pertambangan, minyak bumi,gas alam dan pertambangan panas bumi.
Secara umum, DAU ditunjukan untuk memasukan pengeluaran rutin daerah, DAK Â untuk membantu daerah tertentu mendanai kegiatan khusus, sedangkan DBH merupakan hasil dari pendapatan negara untuk daerah dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pengelolaan.
2. Sumber Dana dan jumlah Dana tahun Anggaran 2024 Secara Nasional
Sumber dana secara nasional di indonesia meliputi pendapatan negara yang di peroleh dari berbagai sumber, termasuk penerimaan perpajakan merupakan sumber pendapatan terbesar bagi negara. Pajak di bayarkan oleh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Penerimaan perpajakan sebesar 2.309,9 triliun dengan pertumbuhan 9,0%.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan seluruh penerimaan negara yang bukan berasal dari perpajakan. PNBP di perkirakan sebesar 492,0 triliun.
penerimaan hibah adalah penerimaan negara yang bersumber dari hibah, baik dalam bentuk devisa yang di terima maupun dalam bentuk barang dan jasa. Penerimaan hibah sebesar 0,4 triliun.
3. Sumber Dana dan Jumlah Dana tahun anggaran 2024 kabupaten pasaman