Mohon tunggu...
Windi Riyanti
Windi Riyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - 101190175_HKI.G

Windi Riyanti 101190175 IAIN Ponorogo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Praktik Transfusi Darah Ditinjau dari Perspektif Fiqh Kontemporer

29 November 2021   18:45 Diperbarui: 29 November 2021   18:48 713
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

b. Tidak mendatangkan bahaya yang dapat mengancam keselamatan atau kesehatan pendonor dan penerima darah;

c. Sebelum melakukan upaya transfusi darah, harus dipastikan terlebih dahulu bahwa tidak ada cara lain untuk menyelawatkan nyawa seseorang itu kecuali dengan jalan transfusi darah.

d. Melakukan tahapan-tahapan pemeriksaan terhadap pendonor dan penerima doroh darah yang dilakukan oleh tenaga medis.

PENUTUP

     Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa transfusi darah adalah memasukkan darah seseorang ke dalam pembuluh darah orang lain yang akan ditolong guna menyelamatkan nyawa seseorang karena kehabisan darah. Dalam islam tidak ada yang menerangkan secara tegas mengenai larangan melakukan transfusi darah. Tetapi ada keterangan yang menyebutkan bahwa darah itu najis dan tidak boleh dikonsumsi atau dimanfaatkan. Namun, ketidakbolehan ini tidak berlaku jika terjadi kebutuhan yang darurat seperti untuk menyelamatkan nyawa orang lain. Sehingga  transfusi darah diperbolehkan dengan alasan membantu seseorang yang benar-benar membutuhkan darah.

     Ahli fikih menjelaskan bahwa menyumbangkan darah kepada orang lain yang sangat membutuhkan adalah termasuk menjalankan tujuan syariat islam yakni menghindarkan salah satu bentuk bahaya yang akan menimpa diri seseorang. Pandangan ulama' mengenai transfusi darah adalah menganjurkannya jika dalam keadaannya darurat. Selain itu, juga didasarkan pada kaidah hukum fiqh islam yang berbunyi: "Bahwasanya pada prinsipnya segala sesuatu boleh hukumnya kecuali jika ada dalil yang mengharamkannya".

     Jadi, permasalahan transfusi darah dalam hukum islam adalah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kedokteran. Sehingga dilakukannya sebuah ijtihad para ulama mengenai hukum transfusi darah. Transfusi darah bukan merupakan suatu bentuk ibadah murni melainkan juga bagian dari muamalah guna menolong orang yang membutuhkan sebagai bentuk kpedulian dan kemanusiaan yang dalam melakukannya harus dalam keadaan yang darurat. Transfusi darah juga dapat dimaknai sebagai bentuk tabarru' (sedekah) dan tidak boleh untuk diperjualbelikan secara sengaja atau bahkan dibisniskan.

Nama: Windi Riyanti

NIM: 101190175

Kelas: HKI-G

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun