Mohon tunggu...
Windi Latipah
Windi Latipah Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswi Stiami

Mahasiswi STIAMI Mankom Kelas DF

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pancasila dalam Kajian Sejarah Bangsa Indonesia Bagian Orde Lama dan Orde Baru

27 September 2019   13:52 Diperbarui: 27 September 2019   13:54 4788
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pancasila pada dasarnya ialah pedoman rakyat Indonesia dalam kehidupan. 

Pancasila Era Orde Lama

Pada masa orde lama, peranan pancasila sebagai ideologi negara yang menjadi azimat revolusi bangsa. Era orde lama ini berlangsung dari tahun 1959-1966, dengan berlakunya sistem pemerintahan demokrasi terpimpin dan berlakunya kembali UUD 1945. Tetapi pada masa itu terjadi banyak penyimpangan yang dilakukan presiden dan MPRS.  Sehingga Ir. Soekarno selaku presiden RI memberikan perintah kepada Letjen Soeharto melalui surat perintah 11 maret 1969 atau yang disebut supersemar,  supersemar ini menjadi cikal bakal yang akan terjadi di masa orde baru. 

Pancasila Era Orde Baru

Era Orde Baru ini bisa dibilang masa pemerintahan terlama dan stabil.  Stabilitas yang diiringi dengan maraknya pembangunan dan tentunya pada masa orde baru ini pancasila sangat diagung agungkan oleh pemerintah.  Pada kongres pemuda tanggal 28 oktober 1974 Soeharto menyatakan "pancasila janganlah hendaknya hanya dimiliki, tetapi harus dipahami dan dihayati " dapat dikatakan pada masa orde baru pancasila memiliki makna yang sangat dalam. 



sumber

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun