Mohon tunggu...
Money

Perkembangan Penerapan Asuransi Syariah di Era Revolusi Industri 4.0

12 Maret 2019   16:20 Diperbarui: 12 Maret 2019   17:29 1457
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebelum saya menjelaskan secara mendalam mengenai Penerapan Asuransi Syariah di Era 4.0, pertama saya akan menjelaskan apa itu asuransi syariah? Bagaimana perkembangan asuransi syriah? dan apa itu Revolusi industri 4.0 ?

Mungkin ada di antara pembaca yang belum mengetahuinya. Asuransi Syariah adalah usaha yang berbasis syariah yang didalamnya mewadahi dana dari beberapa orang dalam bentuk asset yang bertujuan saling tolong menolong antar anggota.

Apa saja Perbandingan antara Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional??.(Iqbal,2006: 10). Menjelaskan, Jika Asuransi Syariah ini memiliki sebuah system dengan prinsip dimana resiko dibebankan kepada perusahaan dan peserta itu sendiri, jadi apabila terdapat suatu kerugian maka akan ditanggung bersama tanpa dibebankan pada salah satu pihak, begitu pula pengelolaan dana yang dilakukan mampu mendapatkan hasil yang maksimal.

Sebab asuransi syariah ini memiliki solidaritas yang tinggi, dan system perjanjiannya  dipastikan halal karena menggunakan system hibah(pernyataan yang jelas antara si penerima dan pemberi memiliki ijab Qobul yang jelas)atau system bagi hasil. Sedangkan Asuransi  konvensional dimana resiko ditanggung pesertaa asuransi.

Jadi, apabila terjadi sebuah masalah, maka pihak asuransi sendiri tidak ikut campur didalamnya, dan apabila mendapat keuntungan yang besar maka keuntungannya sepenuhnya untuk perusahaan itu sendiri, perusahaan bebas  melakukan alokasi investasi dan system perjanjian didalamnya lebih kepada akad jual beli.

Sejarah perkembangan Asuransi syariah(Rodoni,2015: 21) itu sendiri terdapat pada tahun 1994. Asuransi yang pertama muncul di Indonesia yaitu Asuransi Takaful pada tanggal 25 Agustus 1994, Pendiri Asuransi Takaful,dimana asuransi ini focus utamanya memberikan bantuan dan pelayanan menyangkut asuransi jiwa maupun keluarga, dengan tujuan untuk menciptakan masyarakat Indonesia yang sejahtera sesuai syariat islam.

Yang termasuk Asuransi Takaful ini diantaranya : Takaful Link dimana bertujuan membuat sarana investasi yang berbasis islam,Takaful kecelakaan digunakan apabila mengalami kecelakaan maka akan mendapat santunan untuk biaya berobat, dan Fulnadi bertujuan memberikan biaya pendidikan bagi yang kurang mampu sampai sarjana. Dan sekarang ada 14 perusahaan Asuransi Syariah di Indonesia.

Walau pada awalnya pendiri Asuransi Syariah ini mengalami kebingungan akibat kehalalan atas usaha tersebut, pihak kalangan islam yang pertama beranggapan bahwa asuransi syariah tersebut  menentang Qada dan Qadar yaitu bertentangan dengan takdir Allah SWT,sebab menurut mereka kematian, musibah, merupakan takdir yang sudah Allah tetapkan tanpa ada 1 manusiapun yang mengetahui kapan terjadinya, sedangkan menurut sebagian umat islam, mereka beranggapan juga diperintahkan supaya merencanakan ataupun menyiapkan untuk masa yang akan datang.

Namun pada akhirnya diputuskanlah Asuransi syariah karena telah terbukti manfaatnya yang dirasakan oleh masyarakat terutama beragama islam, sebab asuransi syariah ini memang tidak menyalahi aturan islam karena berada pada diluar ambang batas yang dilarang,hingga asuransi syariah ini digunakan oleh masyarakat hingga saat ini.

Revolusi indusri 4.0 (Tjandrawina, 2009: 29)pertama kali terjadi di Inggris pada tahun 1784 dimana mesin uap telah menggantikan posisi manusia, angka 4 pada revolusi ini menunjukkan fenomena unik dibandingkan 3 revolusi sebelumnya, 4.0 ini memiliki potensi yag sangat besar yang akan membawa dampak positif bagi Indonesia, yaitu mengenai kecepatan produksi, peningkatan pelayanan bagi pelanggan dan meningkatan pendapatan.

Sedangkan revolusi industri 4.0 itu sendiri adalah sebuah revolusi industry dimana terutama technology berkembang secara besar  besaran, perkembangan teknologipun sudah bermacam bermacam terutama di era milenial ini saya rasa hampir keseluruhan mulai dari anak-anak bahkan hingga nenek dan kakek kita  pun sudah merasakan dampak perubahannya.

Contohnya saja perkembangan teknologi dalam bidang pendidikan, dimana kita mendapat pembelajaran bukan hanya dilingkup sekolah, melainkan dirumahpun kita dapat mempelajarinya dengan memanfaatkan technology bahkan sebelum guru mengajarpun kita bisa membacanya terlebih dahulu dengan menggunakan hanphone, canggih bukan?

Lantas apa yang membuat kita malas dalam belajar?saya rasa kalian tau jawabnnya. contoh lain dalam bidang industry dimana era milenial ini semua berbasis online,  jika pada zaman dahulu berdagang melakukan pemasaran harus memiliki modal yan g besar seperti halnya ditayangkan pada televisi, belum lagi membayar pihak pertelevisian dan modal yang besar untuk dipromosikan.

Namun sekarang hanya bermodalkan handphone kita sudah dapat memasarkannya, sepertihalnya melalui:bukalapak, lazada, tokopedia, Whatsaap dan lain sebagainya.  Memanfaatkan teknologi ini dengan amat cerdas untuk menghasilkan pundi-pundi rupiah dengan hanya duduk manis. Tinggal dari kitanya mampu berusaha mengikuti tantangan jaman dengan memanfaatkan menjadi suatu hal yang positif ataupun berdampak negative bagi kita.

Disini saya akan menjelaskanBagaimana  Perkembangan Penerapan Asuransi Syariah DI Era 4.0?, Perkembangan penerapan Asuransi Syariah di Era 4.0 Dalam ekonomi Islam dikenal dengan adanya lembaga keuangan yang berbentuk bank dan lembaga keuangan perekonomian umat non perbankan,diantaranya asuransi syariah.

Di dalam bahasa Arab asuransi dikenal dengan istilah: at Takaful, at Tadhamun, dan atTa'min, yang berarti: saling menanggung.Penanggung di sebutmu'amin, sedangkan tertanggung disebut mu'amman lahu atau musta'min.Pengertian dari  at-Tseseorang membayar atau menyerahkanuang cicilan untuk agar ia atau ahliwarisnya mendapatkan sejumlah uangsebagaimana yang telah disepakati, atau untuk mendapatkan ganti terhadap hartanya yang hilang.

Asuransi menurut(Salim, 1995: 02)  disebut dengan at-Ta'min yaitu transaksi perjanjian antara duapihak, pihak yang satu berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran jika terjadi sesuatu yang menimpa pihak yang pertama sesuai dengan perjanjian, sebab di era 4.0 ini semua mengalami perubahan yang siknifikan. 

Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN),asuransi adalah usaha saling tolong menolongdengan perantara sejumlah uang melalui investasi dalam bentukasset atau tabarru' yang memberikanpola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesua idengan syariah dan tidak mengandunggharar (penipuan), maysir (perjudian),riba, zhalim, suap dan maksiat.

Tujuan perkembangan Asuransi  syariah di era 4.0 ini diantaranya:

  • Tujuan Asuransi yang paling utama ialah untuk pengalihan resiko. Dalam teori pengalihan resiko, tertanggung menyadari ada ancaman bahayaterhadapp harta kekayaan miliknya atau terhadap jiwanya. Jika suatu hari bahaya tersebut menimpa harta kekayaan atau jiwanya, maka dia akan menderita kerugian atau korbanjiwa atau cacat raga akan mempengaruhi perjalanan hidup seseorang atau ahli warisnya.

    Tertanggung dalam hal ini sebagai pihak yang terancam bahaya merasaberat memikul beban resiko yang sewaktu-waktu dapat terjadi. Untuk mengurangi atau menghilangkan beban resiko tersebut, maka pihak tertanggung berupaya mencari jalan kalau ada pihak lain yang bersedia mengambil alih beban resiko ancaman bahaya dan dia sanggup membayar kontra prestasi yang disebut premi.

    Dalam hal ini tertanggung mengadakan asuransi dengan tujuan mengalihkan resiko yang mengancam harta atau jiwannya.Dengan membayar sejumlah premike pada perusahaan asuransi(penanggung), sejak itu pula resiko beralih kepada si penanggung.Apabila sampai berakhirnya jangkawaktu asuransi tidak terjadi peristiwa yang merugikan, maka penanggung beruntung memiliki dan menikmati premi yang telah diterimanya dari tertanggung.

    Pembayaran Ganti Rugi. Tujuanm asuransi yang berikutnya adalah pembayaran ganti rugi.Dalam hal initerjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian, maka tidak ada masalah terhadap resiko yang ditanggung oleh penanggung. Dalam praktiknya,bahaya yang mengancam itu tidaksenantiasa sungguh-sungguh akanterjadi. Ini merupakan kesempatanbaik bagi penanggung mengumpulkanpremi yang dibayar oleh beberapatertanggung yang mengikatkan dirikepadanya.

    Jika pada suatu ketikasunguh-sungguh terjadi peristiwayang menimbulkan kerugian, makakepada si tertanggung yangbersangkutan akan dibayarkan gantikerugian seimbang dengan jumlahasuransinya. Dalam praktiknya,kerugian yang timbul tersebut bersifatsebagian, tidak semuanya berupakerugian total.

    Dengan demikian,tertanggung mengadakan asuransiyang bertujuan untuk memperolehpembayaran ganti kerugian yangsungguh-sungguh dideritanya.

  • .Pembayaran Santunan. Tujuan Asuransi yang berikutnya yaitu untuk pembayaran santunan.

    Asuransi kerugian dan juga asuransi jiwa diadakan berdasarkan perjanjian bebas (sukarela) antara penanggung dan tertanggung Akan tetapi,undang-undang mengatur asuransi yang bersifat wajib, artinya tertanggung terikat dengan sipenanggung karena perintah undang undang bukan karena perjanjian.Asuransi jenis ini biasa disebutsebagai asuransi sosial. Asuransi  sosial bertujuan melindungi masyarakat dari ancaman bahaya kecelakaan yang mengakibatkan kematian atau cacat tubuh.

    Dengan membayar sejumlah konstribusi(semacam premi), maka sitertanggung berhak memperoleh perlindungan dari ancaman bahaya.Tertanggung yang membayar konstribusi tersebut adalah merekayang terikat pada suatu hubungan hukum tertentu yang ditetapkanundang-undang, misalnya hubungankerja, penumpang anggutan umum.

    Apabila mereka mendapat musibahkecelakaan dalam pekerjaannya atauselama angkutan berlangsung, mereka(ahli warisnya) akan memperolehpembayaran santunan dari penanggung BUMN, yang jumlahnya telah ditetapkan oleh undang-undang adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat dan mereka yang terkena musibah diberi santunan sejumlah uang.

  •     Kesejahteraan Anggota.

  Tujuan asuransi yang terakhir yaitu untukkesejahteraan anggotanya. Apabilabeberapa orang berhimpun dalamsuatu perkumpulan, makaperkumpulan tersebut berkedudukansebagai si penanggung, sedangkananggota perkumpulanlah yangberkedudukan tertanggung. Jikaterjadi peristiwa yang mengakibatkankerugian atau kematian bagi anggota(tertanggung), maka perkumpulanakan membayar sejumlah uangkepada anggota (tertanggung) yangbersangkutan.

DAFTAR PUSTAKA

  • Muhaimin Iqbal, Asuransi Umum Syariah(Jakarta:Gema Insani, 2006), 10.
  • Ahmad Rodoni, Asuransi Dan Pegadaian Syariah,(Jakarta:Mitra Wacana Media, 2015) 21
  • Abbas Salim, Dasar dasar Asuransi(Jakarta:PT Raja Grafindo Persada, 1995) 02
  • (Tjandrawina, Revolusi (Bandung:Bioteknologi, 2009)29

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun