Jika pada suatu ketikasunguh-sungguh terjadi peristiwayang menimbulkan kerugian, makakepada si tertanggung yangbersangkutan akan dibayarkan gantikerugian seimbang dengan jumlahasuransinya. Dalam praktiknya,kerugian yang timbul tersebut bersifatsebagian, tidak semuanya berupakerugian total.
Dengan demikian,tertanggung mengadakan asuransiyang bertujuan untuk memperolehpembayaran ganti kerugian yangsungguh-sungguh dideritanya.
Asuransi kerugian dan juga asuransi jiwa diadakan berdasarkan perjanjian bebas (sukarela) antara penanggung dan tertanggung Akan tetapi,undang-undang mengatur asuransi yang bersifat wajib, artinya tertanggung terikat dengan sipenanggung karena perintah undang undang bukan karena perjanjian.Asuransi jenis ini biasa disebutsebagai asuransi sosial. Asuransi  sosial bertujuan melindungi masyarakat dari ancaman bahaya kecelakaan yang mengakibatkan kematian atau cacat tubuh.
Dengan membayar sejumlah konstribusi(semacam premi), maka sitertanggung berhak memperoleh perlindungan dari ancaman bahaya.Tertanggung yang membayar konstribusi tersebut adalah merekayang terikat pada suatu hubungan hukum tertentu yang ditetapkanundang-undang, misalnya hubungankerja, penumpang anggutan umum.
Apabila mereka mendapat musibahkecelakaan dalam pekerjaannya atauselama angkutan berlangsung, mereka(ahli warisnya) akan memperolehpembayaran santunan dari penanggung BUMN, yang jumlahnya telah ditetapkan oleh undang-undang adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat dan mereka yang terkena musibah diberi santunan sejumlah uang.
 Tujuan asuransi yang terakhir yaitu untukkesejahteraan anggotanya. Apabilabeberapa orang berhimpun dalamsuatu perkumpulan, makaperkumpulan tersebut berkedudukansebagai si penanggung, sedangkananggota perkumpulanlah yangberkedudukan tertanggung. Jikaterjadi peristiwa yang mengakibatkankerugian atau kematian bagi anggota(tertanggung), maka perkumpulanakan membayar sejumlah uangkepada anggota (tertanggung) yangbersangkutan.
DAFTAR PUSTAKA
- Muhaimin Iqbal, Asuransi Umum Syariah(Jakarta:Gema Insani, 2006), 10.
- Ahmad Rodoni, Asuransi Dan Pegadaian Syariah,(Jakarta:Mitra Wacana Media, 2015) 21
- Abbas Salim, Dasar dasar Asuransi(Jakarta:PT Raja Grafindo Persada, 1995) 02
- (Tjandrawina, Revolusi (Bandung:Bioteknologi, 2009)29
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H