Contohnya saja perkembangan teknologi dalam bidang pendidikan, dimana kita mendapat pembelajaran bukan hanya dilingkup sekolah, melainkan dirumahpun kita dapat mempelajarinya dengan memanfaatkan technology bahkan sebelum guru mengajarpun kita bisa membacanya terlebih dahulu dengan menggunakan hanphone, canggih bukan?
Lantas apa yang membuat kita malas dalam belajar?saya rasa kalian tau jawabnnya. contoh lain dalam bidang industry dimana era milenial ini semua berbasis online, Â jika pada zaman dahulu berdagang melakukan pemasaran harus memiliki modal yan g besar seperti halnya ditayangkan pada televisi, belum lagi membayar pihak pertelevisian dan modal yang besar untuk dipromosikan.
Namun sekarang hanya bermodalkan handphone kita sudah dapat memasarkannya, sepertihalnya melalui:bukalapak, lazada, tokopedia, Whatsaap dan lain sebagainya. Â Memanfaatkan teknologi ini dengan amat cerdas untuk menghasilkan pundi-pundi rupiah dengan hanya duduk manis. Tinggal dari kitanya mampu berusaha mengikuti tantangan jaman dengan memanfaatkan menjadi suatu hal yang positif ataupun berdampak negative bagi kita.
Disini saya akan menjelaskanBagaimana  Perkembangan Penerapan Asuransi Syariah DI Era 4.0?, Perkembangan penerapan Asuransi Syariah di Era 4.0 Dalam ekonomi Islam dikenal dengan adanya lembaga keuangan yang berbentuk bank dan lembaga keuangan perekonomian umat non perbankan,diantaranya asuransi syariah.
Di dalam bahasa Arab asuransi dikenal dengan istilah: at Takaful, at Tadhamun, dan atTa'min, yang berarti: saling menanggung.Penanggung di sebutmu'amin, sedangkan tertanggung disebut mu'amman lahu atau musta'min.Pengertian dari  at-Tseseorang membayar atau menyerahkanuang cicilan untuk agar ia atau ahliwarisnya mendapatkan sejumlah uangsebagaimana yang telah disepakati, atau untuk mendapatkan ganti terhadap hartanya yang hilang.
Asuransi menurut(Salim, 1995: 02)  disebut dengan at-Ta'min yaitu transaksi perjanjian antara duapihak, pihak yang satu berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran jika terjadi sesuatu yang menimpa pihak yang pertama sesuai dengan perjanjian, sebab di era 4.0 ini semua mengalami perubahan yang siknifikan.Â
Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN),asuransi adalah usaha saling tolong menolongdengan perantara sejumlah uang melalui investasi dalam bentukasset atau tabarru' yang memberikanpola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesua idengan syariah dan tidak mengandunggharar (penipuan), maysir (perjudian),riba, zhalim, suap dan maksiat.
Tujuan perkembangan Asuransi  syariah di era 4.0 ini diantaranya:
- Tujuan Asuransi yang paling utama ialah untuk pengalihan resiko. Dalam teori pengalihan resiko, tertanggung menyadari ada ancaman bahayaterhadapp harta kekayaan miliknya atau terhadap jiwanya. Jika suatu hari bahaya tersebut menimpa harta kekayaan atau jiwanya, maka dia akan menderita kerugian atau korbanjiwa atau cacat raga akan mempengaruhi perjalanan hidup seseorang atau ahli warisnya.
Tertanggung dalam hal ini sebagai pihak yang terancam bahaya merasaberat memikul beban resiko yang sewaktu-waktu dapat terjadi. Untuk mengurangi atau menghilangkan beban resiko tersebut, maka pihak tertanggung berupaya mencari jalan kalau ada pihak lain yang bersedia mengambil alih beban resiko ancaman bahaya dan dia sanggup membayar kontra prestasi yang disebut premi.
Dalam hal ini tertanggung mengadakan asuransi dengan tujuan mengalihkan resiko yang mengancam harta atau jiwannya.Dengan membayar sejumlah premike pada perusahaan asuransi(penanggung), sejak itu pula resiko beralih kepada si penanggung.Apabila sampai berakhirnya jangkawaktu asuransi tidak terjadi peristiwa yang merugikan, maka penanggung beruntung memiliki dan menikmati premi yang telah diterimanya dari tertanggung.
Pembayaran Ganti Rugi. Tujuanm asuransi yang berikutnya adalah pembayaran ganti rugi.Dalam hal initerjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian, maka tidak ada masalah terhadap resiko yang ditanggung oleh penanggung. Dalam praktiknya,bahaya yang mengancam itu tidaksenantiasa sungguh-sungguh akanterjadi. Ini merupakan kesempatanbaik bagi penanggung mengumpulkanpremi yang dibayar oleh beberapatertanggung yang mengikatkan dirikepadanya.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!