Mohon tunggu...
Windarti
Windarti Mohon Tunggu... -

Ibu muda yang baru sadar betapa pentingnya menulis. Menebar manfaat dan inspirasi. https://winblogbook.wordpress.com/

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Operasi Caesar Tanpa Biaya Besar

16 Desember 2018   23:40 Diperbarui: 17 Desember 2018   01:58 3240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nah! Berkas-berkas apa saja sih yang dibutuhkan untuk melakukan operasi caesar di rumah sakit? Saya ingin berbagi kepada moms yang mungkin mengalami nasib sama seperti saya. Dan masih bingung mau nyiapin apa saja.

1. Foto copy KTP ( Hanya KTP ibu hamil)
2. Foto copy KIS
3. Foto copy KK ( Punya saya sendiri. Karena saya belum pisah KK)
4. Foto copy surat rujukan dari faskes 1 (Surat rujukan diberikan setelah mendekati HPL)
5. Kartu rumah sakit bersangkutan (Saya bikin di RSUD sini. Gratis)

Setiap foto copy saya selalu memperbanyaknya sampai 20 lembar. Kenapa? Karena jika sewaktu-waktu dibutuhkan, suami tidak lari-lari untuk foto copy lagi. Tinggal nemenin saya disamping ranjang. Romantis gitu. Kasian juga kan, jika suami riwa-riwi ngurusin foto copy.

Selain itu, kita juga harus mempersiapkan kartu KIS calon anak. Agar semua biaya bisa gratis. Kecuali perlengkapan pribadi yang kita butuhkan. Harus ditanggung sendiri. Waktu itu saya habis sekitar 200 ribu kurang. Karena ada barang yang tidak saya bawa dari rumah.

Untuk mengurus KIS anak, pihak rumah sakit memberikan waktu 3 x 24 jam sejak kelahiran si kecil untuk mengurusnya. Nanti setelah anak lahir, suami akan diminta pergi ke kantor BPJS Kesehatan untuk mengurus semua.

Lantas, apa yang dibutuhkan untuk mengurus keperluan KIS anak?

1. Foto copy KK
2. Foto copy KTP suami dan istri  (Saya bawakan yang asli. Buat jaga-jaga jika dibutuhkan)
3. Foto copy KIS ibu (Saya juga bawakan yang asli, jika dibutuhkan)
4. Foto copy surat keterangan lahir (Ini ada di buku KIA yang telah diisi oleh dokter sewaktu lahiran. Tinggal difotocopy lembaran keterangan lahir saja)
5. Foto copy surat nikah

Saya bawakan semua itu. Lengkap. Jika memang ada yang tidak dibutuhkan tidak apa. Yang penting tidak kurang. Seingat saya kurang lebih syarat yang diperlukan untuk membuat KIS anak ke kantor BPJS Kesehatan hanya itu. Nanti nama anak pun sementara pakai nama ibunya (Contoh: Bayi  Nyai....)

Karena saya pemegang KIS, maka anak saya pun mengikuti sebagai pemegang KIS. Berbeda jika ibu yang melahirkan merupakan pemegang BPJS mandiri. Maka, anak pun akan mengikuti si ibu sebagai pemegang BPJS mandiri dengan syarat yang sudah ditentukan oleh BPJS Kesehatan.

Setelah suami saya mengurus semua syarat pembuatan KIS anak di kantor BPJS Kesehatan, nanti akan dapat KIS sementara berupa lembaran kecil. Sedang KIS yang asli bisa didapatkan setelah mengurus akte kelahiran anak.

Mungkin cara pembuatan KIS anak pada setiap daerah tidak sama. Tapi biasanya pihak rumah sakit akan memberi selebaran mengenai apa-apa syarat yang dibutuhkan untuk membuatnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun