Kata Daulah merupakan kata yang tidak asing di kalangan umat muslim. Dalam bahasa Arab modern, kata daulah mengandung makna negara, sehingga negara Islam disebut ad-Daulah al-Islamiyyah. Dalam Kamus Bahasa Arab, kata daulah berasal dari kata "dawala" yang berarti pergantian, perputaran, perubahan, dinasti, kekuasaan dan negara.
Istilah lain yang sering berhubungan erat dengan konsep negara atau daulah adalah khilafah. Istilah khilafah ini sering dipakai dalam istilah perpolitikan umat islam, baik pada masa pra-modern maupun paska modern. Konsep khilafah mengandung arti kepemimpinan atau kekuasaan. Walaupun demikian, konsep khilafah biasanya didasarkan pada dua rukun utama, yaitu ijma elit politik dan pemeberian legitimasi. Konsep khilafah dalam disebutkan dalam Al-Qur'an, yang berhubungan dengan politik atau kekuasaan yaitu terdapat 17 kali (khilafah dan khala'if) sebanyak 9 kali, khawalif sebanyak 2 kali, dan mengenai istakhafa sebanyak 6 kali.
Arti kata khilafah yaitu khalafa yang mengandung arti menggantikan, mengikuti, datang kemudian. Kata khalifah dalam Al-Qur'an menunjukkan pengertian wakil Tuhan di bumi. Kata ini dihubungkan dengan Nabi Adam as. Dalam (QS. Al-Baqarah [2]:30) dan Nabi Daud as. (QS. Sad [38]:26), dimana mansia diciptakan dan diutus ke bumi untuk menjadi wakil atau khalifah di muka bumi. Walaupun dalam konteks Nabi Daud as. penugasan terlihat lebih jelas sebagai penguasa, namun konsep Khalifatullah membawa arti atau makna yang bersifat universal, yaitu berlaku untuk seluruh manusia, yaitu bahwa setiap manusia adalah wakil Tuhan di bumi. Oleh karena itu, konsep khalifatullah tidak semua berhubungan dengan kepemimpinan negara atau kekuasaan politik.
      Dalam islam agama lahir sebagai sebuah solusi dan jalan bagi semua aspek kehidupan termasuk politik. Walaupun, dalam Islam tidak memberikan ketentuan rinci mengenai bagaimana bentuk sistem pemerintahan suatu negara, apakah sistem republik, sistem khilafah, monarchi, otoriter atau demokrasi. Islam lebih menekankan bagaimana sebuah sistem dimana itu mampu melahirkan dan mengantarkan suatu bangsa ke dalam suasana adil dalam kemakmuran dan keadilan, serta bebas dari tekanan tirani mayoritas terhadap minoritas. Dengan kata lain sesuai dengan Al-Qur'an, yang penting adalah bagaimana pemerintahan itu mampu mngantarkan pemerintahan itu menuju baldah tayyibah wa Rabb ghafur (QS. Saba' [34]:15). Sedangkan bentuk pemerintahannya diserahkan sepenuhnya kepada kreatifitas manusia sebagai pemim[in sesuai dengan tuntutan kondisi sosial bangsa. Dalam yaitu sistem khilafah (model Sunni), imamah (model Syiah), monarkhi (kerajaan), seperti Saudi Arabia, dan lain sebagainya. Namun demikian, hal ini bukan berarti Islam tidak memberikan prinsip-prinsip dasar dan tata nilai dalam mengelola pemerintahan.
Kehadiran sebuah negara menjadi sesuatu yang tidak dapat dihindari sekarang ini. Negara diartikan sebagai organisasai tertinggi di antara kelompok masyarakat yang dianggap mempunya cita-cita untuk bersatu, hidup lebih baik dalam suatu wilayah dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Dalam hal ini negara berfungsi untuk mengorganisir semua kepentingan agar terciptanya sebuah harmoni sosial. Hal paling penting yang perlu mendapat perhatian adalah bagaimana agama itu hadir dan berhubungan dengan persoalan-persoalan negara. Indonesia adalah negara yang secara konstitusional bukan hanya negara Islam ataupun negara agama, tetapi sejak berdirinya hingga sekarang, agama khususnya Islam ikut andil dan berperan penting dalam membentuk karakter Indonesia sebagai Negara yang merdeka dan berdaulat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H