Mohon tunggu...
Winda Rahma Juwita
Winda Rahma Juwita Mohon Tunggu... Jurnalis - International Relations of Darussalam University

I'm the Agent of Change

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengenal Keunikan Sistem Parlementer Negara Kuwait

28 Oktober 2019   17:37 Diperbarui: 28 Oktober 2019   17:47 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keunikan yang pertama, Kuwait merupakan Negara yang menganut sistem Demokrasi bahkan penganut yang paling tua diantara Negara-negara teluk Arab (Gulf States).  Kuwait pertama kali dibentuk tahun 1963 dengan Undang-Undang Kemerdekaan Kuwait yang menjadi institusi legislatif tertua dikawasan Teluk. parlemen Kuwait sudah terbentuk  sebelum Kuwait merdeka, yaitu pada tahun 1938, di mana pada masa itu Kuwait masih dikenal  suatu "wilayah transit" bagi para pedagang dari Arab Saudi menuju Irak atau Syria.

Kedua, Kuwait memiliki Memiliki Kewenangan yang Paling Kuat dibanding Parlemen yang Ada di Negara-negara Teluk Lainnya. Parlemen yang ada di negara-negara teluk biasanya tidak memiliki kekuatan yang berpengaruh untuk mengubah atau mengatur jalannya pemerintahan, Kebanyakan para penganut sistem parlemen di Teluk hanya memiliki kewenangan sebatas tempat untuk konsultasi bagi para menteri atau raja. Namun tidak seperti halnya di Kuwait, Undang-undang Kuwait memberi kewenangan bagi para parlemen Kuwait untuk ikut campur  terhadap urusan menteri dan juga perdana menteri.jika dalam menjalankan tugas para menteri melakukan kesalahan maka parlemen Kuwait punya kewenangan untuk membatalkan veto raja mengenai suatu rancangan undang-undang jika disetujui oleh 2/3 anggota parlemen. Hal ini merupakan hal yang haram di sistem pemerintahan kerajaan, karena raja terkesan tidak memiliki kekuasaan penuh.

Ketiga, anggota parlemen dipilih langsung oleh rakyat, tidak ditunjuk oleh raja dimana anggotanya berjumalh 50 orang di pili oleh masyarakat melalui sistem electoral vote. Di Negara Kuwait tidak mengenal sistem partai politik, jadi  WN Kuwait jika  ingin menjadi anggota parlemen maka harus mengajukan diri dan ikut pemilihan umum tanpa ada campur tangan dari partai politik atau keluarga kerajaan.

Hal ini sangat berbeda dengan parlemen negara Teluk lainnya, seperti  di  Arab Saudi, di mana 150 anggota parlemennya ditunjuk langsung oleh Raja. Atau seperti halnya negara Oman, di mana parlemennya setengah dipilih oleh Raja, dan setengah lagi baru dipilih langsung oleh rakyat. Pemilihan langsung yang terakhir dilaksanakan  Kuwait yaitu pada tahun 2016 lalu. Pemilihan tersebut dilakukan bukan karena masa parlemennya habis, tapi dikarenakan  dekrit Raja Kuwait yang membubarkan kabinet dan parlemenya  dan karena alasan situasi keamanan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun